PAYAKUMBUH, KP – Tim Harimau Sago Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diketahui telah beraksi di tiga lokasi berbeda, termasuk dua kali melakukan aksi jambret.
Tersangka berinisial RS (26 tahun) diringkus di Gelanggang Pacuan Kuda Kelurahan Koto Kaciak Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Rabu (14/5).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal mengungkapkan, dari tiga lokasi, tersangka berhasil mengambil empat unit telepon seluler dari berbagai merek.
“Satu berhasil kita sita menjadi barang bukti, tiga barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian,” katanya.
Saat ini, tersangka ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Payakumbuh. (dst)