DHARMASRAYA, KP – Polres Dharmasraya menggelar ekspos pengungkapan kasus pembunuhan yang menimpa Angeli Putri (16 tahun) dengan tersangka ayah tirinya, Rizal Efendi (43 tahun). Dalam ekspos tersebut, polisi menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terkait luka korban, motif, dan proses penangkapan pelaku.
Ekspos dipimpin langsung Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, didampingi Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, di mapolres setempat, Jumat (16/5).
Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga memukul korban menggunakan tangan kosong pada bagian seputaran atas dada sampai kepala,” katanya. Pukulan di bagian tersebut diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia.
Namun, pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk menentukan penyebab pasti kematian.
“Untuk hasil autopsi belum dapat kami sampaikan, kita masih menunggu. Namun, yang jelas pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata AKBP Purwanto Hari Subekti.
Menurutnya, jajaran Polres Dharmasraya langsung melakukan proses pencarian pelaku setelah peristiwa pada Senin (12/5). Seluruh kekuatan dikerahkan dalam pencarian tersebut. Polres Dharmasraya juga menurunkan anjing pelacak dari unit K-9 Direktorat Samapta Bhayangkara (Ditsabhara) Polda Sumbar untuk membantu proses pencarian pelaku yang kabur usai melakukan penganiayaan.
Tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (15/5), di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Jorong Sebarang Firuko, Nagari Koto Baru. Saat ini ia diamankan di Mapolres Dharmasraya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa pakaian korban, seperti baju, celana, sweeter, sendal, dan lainnya.
Menurut kapolres, motif pelaku nekat menganiaya putri tirinya dipicu lantaran sakit hati. Tersangka tidak terima korban memberitahukan keberadaannya kepada penagih utang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 354 ayat 2 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 juncto pasal 338. Rizal Efendi terancam hukuman kurungan paling lama 15 tahun. (ant)