Home » Pemko Payakumbuh Bongkar Paksa Bangunan Liar di Fasilitas Umum

Pemko Payakumbuh Bongkar Paksa Bangunan Liar di Fasilitas Umum

Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mulai membongkar paksa bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. Tindakan tegas ini diambil setelah pemilik bangunan tidak menindaklanjuti Surat Perintah Bongkar (SPB) yang telah diterbitkan.

Pembongkaran tahap awal dilaksanakan oleh tim penertiban terpadu di ruas Jalan Soekarno Hatta, Selasa (20/5). Kawasan ini menjadi salah satu dari lima titik prioritas yang menjadi fokus penertiban karena tingginya angka pelanggaran.

Plh. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Rajman menyebut, hingga pertengahan Mei 2025, pemko telah menerbitkan 192 SPB. Namun, baru 31 pemilik bangunan yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri, sementara 161 lainnya belum menindaklanjutinya.

“Langkah ini diambil karena tahapan administratif sudah kita tempuh. Maka sesuai ketentuan, pembongkaran paksa oleh tim terpadu menjadi pilihan terakhir,” katanya, Rabu (21/5).

Ia menegaskan, pembongkaran dilakukan secara wajar, terukur, dan tidak merusak struktur bangunan. Material hasil pembongkaran juga diserahkan sepenuhnya kepada pemilik bangunan.

Menurutnya, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan. Kedua aturan tersebut secara tegas melarang pendirian bangunan di atas jalur hijau, taman, dan fasilitas umum.

Rajman menambahkan bahwa pemko berkomitmen melanjutkan penertiban ini ke seluruh wilayah Payakumbuh secara bertahap, tidak hanya di lima titik awal.

“Ini adalah bagian dari upaya bersama menata kota agar lebih tertib, nyaman, dan layak huni. Kami harap masyarakat mendukung, karena kota yang tertib akan membuka peluang ekonomi dan investasi,” ujarnya.

Sementara, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dony Prayuda mengatakan, pendekatan persuasif tetap dikedepankan. Namun, ketika semua prosedur telah dilalui dan pelanggaran masih terjadi, tindakan tegas harus dijalankan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan masyarakat, memberikan waktu, dan kesempatan untuk membongkar sendiri. Jika tetap tidak dilakukan, pembongkaran oleh tim adalah langkah akhir,” ujarnya. (dst)

 

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?