PADANG, KP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Sumbar dalam rapat paripurna, Senin (6/7/2026).
Menanggapi penyampaian tersebut, DPRD Sumbar menegaskan agar arah kebijakan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran 2027 selaras dengan target pembangunan dalam RPJMD Sumbar 2024–2029. DPRD juga meminta pemerintah daerah memperhatikan kebutuhan penanganan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar pada akhir 2025.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, yang memimpin rapat paripurna, menyampaikan bahwa tahun 2027 merupakan tahun ketiga masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode 2024–2029 sekaligus tahun ketiga pelaksanaan RPJMD. Karena itu, pemerintah daerah harus mengarahkan kebijakan program, kegiatan, dan anggaran sesuai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
“Berkenaan dengan hal tersebut, arah kebijakan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Tahun 2027 harus disesuaikan dengan sasaran pokok dalam RPJMD Tahun 2027,” ujar Muhidi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak cukup hanya berpedoman pada RPJMD, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir 2025. Menurutnya, kebutuhan anggaran penanganan pascabencana sangat besar. Pemulihan infrastruktur saja diperkirakan mencapai sekitar Rp33 triliun. Karena itu, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota harus menangani persoalan ini secara terpadu.
Muhidi juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara program pembangunan daerah dan nasional. Ia menyebut, penyusunan Rancangan KUA-PPAS 2027 tidak hanya mengacu pada RPJMD Sumbar 2024–2029 dan RKPD 2027, tetapi juga harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.
Ia menambahkan, kapasitas fiskal Sumbar relatif terbatas, sementara kebutuhan anggaran pascabencana sangat besar. Kondisi ini membuat dukungan program dan anggaran dari pemerintah pusat menjadi kebutuhan yang tidak terhindarkan.
“APBD Provinsi Sumbar maupun APBD kabupaten dan kota tidak akan sanggup memenuhi kebutuhan anggaran penanganan pascabencana yang diperkirakan mencapai Rp33 triliun. Oleh karena itu, sinkronisasi arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah harus selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dalam KEM-PPKF Tahun 2027,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi bersama Wakil Ketua DPRD Evi Yandri dan Nanda Satria. Sekretaris DPRD Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Dahrul Idris, jajaran OPD, unsur Forkopimda, serta Gubernur Sumbar Mahyeldi juga hadir dalam rapat tersebut.
Dalam pemaparannya, Gubernur Mahyeldi menyatakan bahwa pemerintah daerah menyusun Rancangan KUA-PPAS 2027 di tengah keterbatasan kapasitas keuangan daerah yang belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat. Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengacu pada skala prioritas RKPD 2027 untuk memastikan setiap alokasi anggaran memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pemerintah daerah akan membahas lebih lanjut Rancangan KUA dan PPAS ini bersama DPRD agar menghasilkan kesepakatan yang lebih akomodatif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Kami berharap kesepakatan tersebut dapat dicapai sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya. (fai)