Home » Polsek Koto XI Tarusan Hentikan Orgen Tunggal Tak Berizin di Nagari Duku

Polsek Koto XI Tarusan Hentikan Orgen Tunggal Tak Berizin di Nagari Duku

Redaksi
A+A-
Reset

PESISIR SELATAN, KP – Polsek Koto XI Tarusan menghentikan kegiatan orgen tunggal yang digelar tanpa izin di Kampung Koto Lua, Nagari Duku, Kecamatan Koto XI Tarusan, Minggu malam (1/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Koto XI Tarusan AKP Donny Putra mengatakan, tindakan diambil setelah beredar undangan live music di media sosial tanpa sepengetahuan kepolisian.

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin kegiatan hiburan ini,” tegasnya.

Petugas Bhabinkamtibmas dan unit Intelkam segera dikerahkan ke lokasi bersama walinagari. Di lapangan, diketahui acara merupakan bagian dari pesta pernikahan yang menghadirkan Orgen Tunggal Mahendra dari Kecamatan Bayang.

Hasil klarifikasi menunjukkan undangan live music disebarkan oleh pihak penyedia orgen tanpa persetujuan tuan rumah.

Polsek memberikan imbauan agar acara tidak berlangsung larut malam serta menghindari aktivitas yang berpotensi melanggar norma sosial. Pihak orgen tunggal juga dibina dan diberi peringatan agar tidak mengulangi tindakan serupa.

“Kegiatan hiburan yang melibatkan masyarakat luas wajib mengantongi izin resmi. Kami akan terus mengawasi agar tak terjadi pelanggaran Perda ketertiban umum,” ujar Kapolsek.

Situasi berhasil dikendalikan dan hiburan dihentikan sebelum tengah malam sesuai imbauan aparat. Polsek mengajak masyarakat proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan demi menjaga ketertiban bersama. (don)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?