PADANG, KP – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan segera meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini membebaskan seluruh tunggakan, denda, dan bunga pajak tanpa batasan tahun.
Inisiatif ini digagas oleh Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy, sebagai solusi atas keluhan masyarakat yang terbebani tunggakan pajak dan enggan melakukan pembayaran.
“Pemutihan ini hanya diberlakukan satu kali. Setelah itu, masyarakat wajib taat pajak,” tegas Vasco saat melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon di kantor Bapenda setempat, Senin (23/6).
Program ini telah mendapat persetujuan dari Gubernur dan kini tengah difinalisasi secara teknis oleh Bapenda Sumbar, agar dapat diakses secara mudah oleh masyarakat di seluruh kabupaten/kota.
“Meski bersifat pembebasan total, Pemprov juga tengah menyiapkan skema reward and punishment guna mendorong kepatuhan pajak dalam jangka panjang,” jelasnya.
Ia berharap program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Mohon doa dan dukungan, semoga dalam bulan ini program pemutihan bisa segera dilaksanakan. Jangan sia-siakan kesempatan ini,” imbuhnya.
Vasko juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, karena program serupa tidak akan diulang. Jadwal resmi dan mekanisme pelaksanaan akan segera diumumkan oleh Pemprov Sumbar. (mas)
