Home » DPRD Sumbar Soroti Defisit PAD dan Utang Daerah Rp510 Miliar

DPRD Sumbar Soroti Defisit PAD dan Utang Daerah Rp510 Miliar

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – DPRD Provinsi Sumatera Barat menyoroti lemahnya kinerja keuangan daerah dalam tahun anggaran 2024. Sorotan utama tertuju pada kekurangan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp400 miliar dan utang jangka pendek yang mencapai Rp510 miliar.

Hal ini mencuat dalam rapat paripurna penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Jumat (11/7).

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa realisasi PAD hanya mencapai 88,03 persen dari target yang ditetapkan. Defisit tersebut dinilai mengganggu stabilitas keuangan daerah dan perlu menjadi perhatian serius.

“Angka kekurangan PAD yang mencapai ratusan miliar ini harus menjadi perhatian seluruh jajaran Pemprov. Tanpa kinerja pendapatan yang optimal, kita akan terus terbebani oleh kekurangan anggaran dan bergantung pada pusat,” tegas Muhidi.

Selain itu, DPRD juga mencatat adanya utang jangka pendek sebesar Rp510 miliar yang harus segera ditutup melalui skema APBD Perubahan 2025. Kondisi ini dianggap membebani ruang fiskal daerah dan berpotensi mengganggu pelaksanaan program prioritas.

“Kondisi ini tidak bisa dianggap biasa. Jika tidak segera dicarikan solusi, maka APBD Perubahan 2025 akan terbebani secara signifikan dan berdampak pada pelayanan publik,” lanjut Muhidi.

Menurut laporan juru bicara panitia khusus, rendahnya capaian PAD disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain tidak adanya data potensi pajak yang valid, penetapan target yang tidak realistis, rendahnya kepatuhan wajib pajak, serta minimnya inovasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dalam menggali sumber pendapatan alternatif.

“Beberapa OPD terkait belum maksimal bekerja. Inovasi untuk menggali pendapatan baru sangat minim. Ini harus jadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Pemprov,” tegas juru bicara pansus.

Dari sisi belanja, DPRD juga mencatat bahwa realisasi anggaran belum maksimal. Rata-rata serapan anggaran hanya mencapai 92,97 persen, dengan banyak OPD yang masih berada di bawah ambang batas tersebut.

DPRD mendorong Pemprov Sumbar untuk segera melakukan pembenahan tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh. Hal ini mencakup penguatan basis data pendapatan, evaluasi kinerja OPD secara objektif, serta perencanaan anggaran yang berbasis pada hasil.

“Permasalahan ini tidak cukup ditangani dengan pendekatan administratif saja. Harus ada perombakan cara berpikir dan pola kerja, karena keuangan daerah adalah fondasi dari semua program pembangunan,” pungkas Muhidi.

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?