PAYAKUMBUH, KP – Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Payakumbuh menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Sabtu (19/7).
Penandatanganan nota kesepakatan ini diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda. Ia menyatakan bahwa kesepakatan ini menunjukkan sinergi dan kemitraan yang baik antara eksekutif dan legislatif. Ia berharap kondisi ini menjadi modal utama untuk pembangunan Kota Payakumbuh ke depan.
Sekda juga mengapresiasi dukungan dan masukan konstruktif dari DPRD dalam penyempurnaan perencanaan anggaran daerah. Menurutnya, nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini akan menjadi pedoman bagi Pemko Payakumbuh dalam menyusun Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2025.
“Tim anggaran pemerintah daerah akan segera melakukan asistensi terhadap rencana kerja dan anggaran perangkat daerah berdasarkan dokumen perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, semua catatan, koreksi, dan rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD akan dirangkum untuk penyempurnaan dokumen anggaran.
Berdasarkan dokumen perubahan KUA-PPAS, pendapatan daerah Kota Payakumbuh mengalami kenaikan sebesar Rp6.916.564.743, dari semula Rp755.878.488.772 menjadi Rp762.795.053.515. Sementara itu, belanja daerah naik sebesar Rp16.048.910.515, dari semula Rp828.661.781.131 menjadi Rp844.710.691.646.
Ketua DPRD Payakumbuh, Wirman Putra, menyambut baik penandatanganan ini dan berharap Pemko Payakumbuh segera menindaklanjuti dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025 untuk dibahas bersama. (dst)