Home » KAI Sumbar Tuntaskan Penutupan 35 Perlintasan Liar, Tekan Risiko Kecelakaan

KAI Sumbar Tuntaskan Penutupan 35 Perlintasan Liar, Tekan Risiko Kecelakaan

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menuntaskan penutupan seluruh 35 perlintasan sebidang liar di wilayah operasionalnya. Langkah ini dinilai penting untuk menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Penuntasan target tersebut ditandai dengan penutupan dua perlintasan liar terakhir pada Selasa (30/6), masing-masing di KM 53+9/0 petak jalan Stasiun Pauah Kamba–Kurai Taji, Kabupaten Padang Pariaman, dan KM 1+1/2 petak jalan Stasiun Bukit Putus–Pauh Lima, Kota Padang.

Dengan ditutupnya dua titik itu, seluruh perlintasan liar yang menjadi target program nasional di wilayah KAI Divre II Sumbar resmi telah diselesaikan. Dari total 35 titik, sebanyak 28 perlintasan ditutup sepanjang 2026, sedangkan tujuh lainnya telah lebih dulu ditangani pada tahun sebelumnya.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan, penyelesaian target tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung program pemerintah serta memperkuat keselamatan operasional perkeretaapian.

Ia menjelaskan, perlintasan liar selama ini menjadi salah satu faktor yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan karena tidak memiliki izin resmi dan minim fasilitas keselamatan.

Penutupan dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi, melibatkan Dinas Perhubungan, PT Jasa Raharja, unsur TNI dan Polri, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta masyarakat setempat. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama untuk mengidentifikasi titik rawan yang perlu ditangani.

Selain penutupan fisik, KAI Divre II Sumbar juga memperkuat upaya pencegahan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan prosedur operasional yang disiplin, serta pengawasan berkelanjutan.

Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat terus digencarkan melalui sosialisasi keselamatan di sekolah, komunitas, dan lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar mematuhi aturan saat melintasi jalur kereta api.

KAI juga mengimbau masyarakat tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, tidak beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. (sdc)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?