AGAM, KP – DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam rapat paripurna di Aula Utama DPRD Agam, Senin (11/8).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Agam Ilham dan dihadiri Bupati Agam Benni Warlis, Wakil Ketua DPRD Henrizal dan Aderia, anggota dewan, unsur Forkopimda, serta kepala OPD. KUPA mencakup asumsi dasar penyusunan R-APBD, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang menjadi landasan PPAS Perubahan 2025.
Ilham mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang terlibat. “Penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan 2025 telah disepakati bersama, dan akan menjadi dasar penyusunan R-APBD 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Benni Warlis menyebut kesepakatan tersebut mengacu pada hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, yang akan disesuaikan pada perubahan APBD 2025. “Kami berterima kasih kepada DPRD Agam yang membahas KUPA-PPAS sesuai jadwal,” katanya. (rzk)