TANAH DATAR, KP — DPRD dan Pemkab Tanah Datar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini ditandatangani dalam rapat paripurna di ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Tanah Datar, Kamis (14/8).
Rapat paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nuhamdi Zahari dan Kamrita. Acara ini dihadiri oleh 27 dari 35 anggota DPRD Tanah Datar, Bupati Eka Putra, unsur Forkopimda, Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar, serta berbagai pimpinan OPD, BUMN/BUMD, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Anton Yondra menjelaskan rangkaian kegiatan dalam rapat paripurna. Rapat tersebut mencakup pembacaan nota kesepakatan DPRD dan Bupati terkait perubahan KUA-PPAS 2025, yang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Bupati.
Sementara itu, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan perubahan KUA-PPAS 2025. Ia juga berjanji akan melaksanakan nota kesepakatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Setelah penanatangan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun anggaran 2025 oleh Ketua DPRD Anton Yondra dan Bupati Eka Putra, rapat paripurna itu pun ditutup secara resmi. (yon)