Home » Satlantas dan Dishub Pessel Tertibkan Penggunaan Strobo dan Parkir Liar

Satlantas dan Dishub Pessel Tertibkan Penggunaan Strobo dan Parkir Liar

Redaksi
A+A-
Reset

PESISIR SELATAN, KP – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesisir Selatan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar sosialisasi dan penertiban penggunaan lampu strobo serta parkir liar.

Kegiatan yang berlangsung di dua lokasi strategis, yaitu depan Mako Satlantas dan ruas jalan depan RSUD M. Zein Painan, Kamis (25/9), dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan, AKP Ade Saputra.

Sosialisasi menyasar pengendara roda empat dan roda dua yang menggunakan lampu strobo secara tidak sah, serta kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalan.

AKP Ade Saputra menegaskan, penggunaan lampu strobo oleh kendaraan umum sangat dilarang oleh undang-undang lalu lintas. Strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan kepolisian dalam kondisi darurat.

“Kita ingin menekan penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai aturan. Setelah sosialisasi ini, diharapkan pengendara lebih sadar dan tidak lagi menggunakan strobo secara sembarangan,” tegas AKP Ade.

Selain strobo, tim gabungan juga fokus menertibkan parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mengganggu kelancaran dan membahayakan pengguna jalan lain. Petugas memberikan teguran dan imbauan kepada pemilik kendaraan agar mematuhi lokasi parkir yang telah ditentukan pemerintah daerah.

Dalam kegiatan ini, petugas juga membagikan brosur dan pamflet berisi informasi mengenai larangan penggunaan strobo dan aturan parkir yang berlaku. Kasat Lantas menyatakan, kegiatan serupa akan rutin dilaksanakan sebagai bentuk sinergi dengan Dishub untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. (don)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?