Home » Bupati Padang Pariaman Larang Pesta Perayaan Tahun Baru

Bupati Padang Pariaman Larang Pesta Perayaan Tahun Baru

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG PARIAMAN, KP — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman secara resmi melarang seluruh bentuk perayaan malam pergantian tahun yang bersifat hura-hura dan pesta pora di seluruh wilayah kabupaten. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai wujud empati dan solidaritas mendalam terhadap ribuan warga yang saat ini masih berjuang pulih dari dampak bencana alam banjir serta longsor yang melanda daerah tersebut.

Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 300/390/SATPOL PP DAMKAR/SE/2025, Bupati John Kenedy Azis (JKA) menegaskan larangan penyelenggaraan pesta kembang api, konvoi kendaraan, hingga hiburan orgen tunggal. Pemerintah daerah menilai aktivitas yang memicu kerumunan dan kegaduhan tidaklah patut dilakukan di tengah suasana duka dan keprihatinan sosial yang tengah menyelimuti Bumi Pariaman.

“Mari kita jadikan momentum pergantian tahun ini sebagai titik tolak perubahan ke arah yang lebih baik, sekaligus memperkuat solidaritas dan kepedulian antar sesama warga. Kami meminta masyarakat memahami kebijakan ini demi menjaga situasi daerah tetap kondusif dan sebagai bentuk penghormatan kepada saudara-saudara kita yang terkena musibah,” pesan Bupati JKA dalam edaran tersebut, dikutip Senin (29/12).

Seluruh camat dan wali nagari diinstruksikan untuk melakukan pemantauan ketat di wilayah masing-masing guna memastikan tidak ada perayaan yang melanggar aturan. Koordinasi aktif dengan unsur TNI dan Polri juga terus ditingkatkan untuk mencegah potensi gangguan ketenteraman umum menjelang malam pergantian tahun 2026.

Sebagai ganti dari perayaan hura-hura, pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan bernilai ibadah. Warga diajak untuk memperbanyak doa bersama di rumah ibadah atau lingkungan masing-masing, serta memperkuat semangat gotong royong dalam membantu proses rehabilitasi daerah yang masih berlangsung. (mas)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?