Home » PN Muaro Tuntaskan Konflik Keluarga Selama 9 Tahun Lewat Keadilan Restoratif

PN Muaro Tuntaskan Konflik Keluarga Selama 9 Tahun Lewat Keadilan Restoratif

Redaksi
A+A-
Reset

SIJUNJUNG, KP — Pengadilan Negeri (PN) Muaro berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana penghinaan ringan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Langkah ini tidak hanya mengakhiri proses hukum di meja hijau, tetapi juga berhasil menyatukan kembali hubungan kekeluargaan antara terdakwa dan korban yang sempat retak selama hampir satu dekade.

Dikutip dari laman Bdan Peradilan Umum, Selasa (30/12), perkara dengan nomor 27/Pid.C/2025/PN Mrj ini berawal dari konflik internal keluarga yang telah mengakar sejak tahun 2016. Perselisihan tersebut mencapai puncaknya pada awal Desember 2025, hingga akhirnya menyeret sang tante sebagai terdakwa dan keponakannya sebagai korban ke persidangan.

Meski suasana sempat memanas dan terjadi adu mulut di ruang sidang, Hakim Tunggal Febi Karina berhasil menawarkan jalan tengah melalui mekanisme perdamaian. Momen haru terjadi saat terdakwa menyatakan penyesalan mendalam dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban di hadapan hakim.

Keikhlasan tersebut disambut baik oleh korban, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk menyudahi perselisihan panjang mereka dan berdamai secara formal dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda.

Penerapan keadilan restoratif oleh PN Muaro ini menegaskan bahwa orientasi hukum tidak melulu soal penjatuhan sanksi pidana, melainkan juga pemulihan hubungan sosial dan keharmonisan di tengah masyarakat. Hakim Febi Karina, didampingi Panitera Pengganti Surya Mardayani, menitikberatkan pada keadilan substantif yang memberikan dampak nyata bagi kedamaian keluarga yang bersangkutan.

Keberhasilan ini menjadi contoh nyata praktik peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan di Sumatera Barat. Dengan mengedepankan dialog daripada hukuman, PN Muaro menunjukkan bahwa hukum dapat berfungsi sebagai jembatan pemulihan sosial tanpa mengesampingkan integritas penegakan hukum itu sendiri. (mas)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?