DHARMASRAYA, KP — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal. Tiga pekerja tambang tanpa izin berhasil diringkus dalam operasi penertiban yang digelar di areal perkebunan karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kamis lalu (15/1).
Penindakan ini merupakan perintah langsung Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, guna membersihkan wilayah Sumbar dari praktik illegal mining.
Selain menjalankan instruksi pimpinan, operasi dilakukan setelah kepolisian menerima keluhan masyarakat yang resah akan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan liar yang masih membandel.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Evi Hendri Susanto, menjelaskan bahwa Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan saat para pekerja tengah beraktivitas di lokasi. Ketiga pelaku berinisial T (35 tahun), SAP (32 tahun), dan MS (37 tahun) ditangkap tanpa perlawanan beserta tumpukan barang bukti peralatan tambang.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi ditemukan aktivitas tambang emas tanpa izin, sehingga kami mengamankan tiga pekerja beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Evi Hendri Susanto, Sabtu (17/1).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah alat berat dan mesin produksi, di antaranya dua unit mesin dompeng, satu unit keongan, NS siput, pipa paralon, selang tembak, hingga karpet tambang yang digunakan untuk menyaring butiran emas. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya.
Para pelaku kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku usaha tambang ilegal lainnya di wilayah hukum Dharmasraya.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Kami tegaskan, patroli dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan karena aktivitas ini merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas AKP Evi. (tns)