PADANG, KP — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia senilai Rp171 juta pada pelaksanaan Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Kota Padang memicu polemik. Pengembalian dana tersebut dibebankan kepada kader Posyandu melalui mekanisme iuran, kebijakan yang dinilai tidak adil oleh para kader.
Persoalan itu mencuat setelah sejumlah kader Posyandu dari beberapa kecamatan mengadukan kondisi tersebut kepada Komisi IV DPRD Kota Padang, Senin (2/2) lalu.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang, Erianto, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan, anggaran PMT seharusnya direalisasikan dalam bentuk barang atau produk makanan tambahan, bukan dalam bentuk uang tunai. Namun dalam pelaksanaannya, dana justru diserahkan kepada kader dalam bentuk uang, sehingga menjadi temuan BPK.
“Secara aturan, dana PMT harus direalisasikan dalam bentuk barang. Namun dalam pelaksanaannya diserahkan dalam bentuk uang, dan inilah yang kemudian menjadi temuan BPK,” ujar Erianto melalui telepon seluler, Kamis (5/2).
Ia menegaskan, setiap temuan BPK memang wajib ditindaklanjuti dan dikembalikan ke kas negara. Namun, DPRD menilai kader Posyandu tidak semestinya menanggung beban akibat kesalahan mekanisme administrasi. “Kami memahami kewajiban menindaklanjuti temuan BPK, tetapi perlu ada kebijakan yang adil. Jangan sampai kader Posyandu yang tidak memahami mekanisme anggaran justru dirugikan,” tegasnya.
Selain persoalan PMT, Komisi IV DPRD Kota Padang juga menyoroti temuan BPK terkait pemberian insentif kepada Ketua RT dan RW yang menjabat melebihi batas masa jabatan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Erianto menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Padang, masa jabatan Ketua RT dan RW dibatasi maksimal dua periode. Namun dalam temuan BPK, masih terdapat RT dan RW yang menjabat hingga tiga periode bahkan tanpa batas waktu, tetapi tetap menerima insentif dari pemerintah daerah. “Pemberian insentif kepada RT dan RW yang masa jabatannya melebihi ketentuan jelas melanggar aturan dan menjadi perhatian serius,” katanya.
DPRD, lanjut Erianto, mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola administrasi dan pengawasan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Temuan tersebut, menurutnya, juga harus menjadi pelajaran bagi seluruh Ketua RT dan RW agar memahami regulasi secara utuh serta mematuhi ketentuan yang berlaku. (bim)