PADANG, KP – Penonaktifan 11 juta peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh pemerintah pusat berdampak pada sekitar 22 ribu warga Kota Padang. Kondisi ini memicu perhatian DPRD Kota Padang karena berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.
Komisi IV DPRD Kota Padang pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta Badan Pusat Statistik (BPS) di gedung DPRD setempat, Selasa (3/3).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, mengatakan kebijakan tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi warga yang baru mengetahui kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) mereka tidak aktif saat hendak berobat. “Kota Padang terdampak sekitar 22 ribu jiwa. Ini tentu menjadi persoalan serius karena masyarakat baru tahu kepesertaannya nonaktif ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujarnya seperti dilansir dari TribunPadang.com.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut DPRD meminta kejelasan data serta langkah antisipasi dari pemerintah daerah.
BPS turut dilibatkan karena berperan dalam integrasi dan verifikasi data warga miskin yang menjadi dasar penetapan PBI. Sebagai solusi jangka pendek, Pemko Padang disebut telah menyiapkan skema cadangan melalui program BPJS yang dibiayai pemerintah kota.
Skema ini dapat langsung diaktifkan bagi warga yang sakit mendadak, namun kepesertaan PBI dinonaktifkan. “Jika ada warga yang membutuhkan pelayanan segera dan BPJS miliknya tidak aktif, bisa diterbitkan melalui program BPJS Pemko. Anggarannya sudah disiapkan,” tegas Iskandar.
Di sisi lain, pemerintah pusat tengah menyiapkan sistem digital bantuan sosial (bansos) sebagai mekanisme pendataan baru.
Kota Padang menjadi satu-satunya daerah di Sumatera Barat yang ditunjuk sebagai lokasi penerapan, bersama 39 kabupaten/kota lain di Indonesia.
Melalui sistem tersebut, proses seleksi penerima bantuan akan dilakukan secara otomatis berbasis data dan indikator tertentu. Seluruh warga dapat mengajukan, namun sistem akan memverifikasi kelayakan secara digital.
Iskandar menilai pembaruan sistem ini diharapkan dapat memperbaiki persoalan data desil yang selama ini kerap menimbulkan polemik, di mana ada warga tergolong mampu masuk kategori penerima, sementara yang benar-benar membutuhkan justru terlewat. Penyempurnaan data digital bansos itu ditargetkan rampung pada November 2026 mendatang.
DPRD meminta seluruh instansi terkait proaktif memperbarui dan memverifikasi data agar tidak ada warga miskin yang kehilangan hak atas jaminan kesehatan. “Kesehatan adalah hak dasar. Jangan sampai ada warga tidak terlayani hanya karena persoalan administrasi,” tutupnya. (trb)