PADANG, KP – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menjadi daerah pertama di Sumatera Barat (Sumbar) yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, Kamis (26/3).
LKPD tersebut diserahkan langsung Bupati Tanah Datar, Eka Putra, kepada pejabat BPK di kantor perwakilan di Padang.
Eka Putra mengatakan, penyampaian LKPD merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi amanat regulasi pengelolaan keuangan daerah.
“LKPD wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ini bagian dari komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan laporan keuangan telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan dukungan sistem informasi, guna memastikan kualitas pelaporan yang lebih baik.
Selain itu, pemerintah daerah juga menargetkan kembali meraih opini terbaik dari BPK. “Kami berharap komitmen untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali tercapai,” katanya.
Eka Putra juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kooperatif dalam mendukung proses pemeriksaan yang akan dilakukan BPK.
Sementara itu, perwakilan BPK Sumbar menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan tahapan awal sebelum dilaksanakannya pemeriksaan interim.
Dalam kesempatan tersebut, disebutkan terdapat lima daerah di Sumbar yang menyerahkan LKPD secara bersamaan, yakni Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, serta Kabupaten Tanah Datar.
BPK juga mencatat capaian tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan Kabupaten Tanah Datar tergolong tinggi, yakni mencapai 89,19 persen, tertinggi dibanding daerah lain di Sumbar. Capaian tersebut dinilai menjadi indikator positif dalam pengelolaan keuangan daerah. (mas)