Home » Pria di Pasbar Nekat Curi Motor Orang Tua karena Sakit Hati

Pria di Pasbar Nekat Curi Motor Orang Tua karena Sakit Hati

Redaksi
A+A-
Reset

PASAMAN BARAT, KP – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial RE (43 tahun) yang nekat mencuri sepeda motor milik orang tua kandungnya sendiri. Pelaku melancarkan aksi pencurian tersebut di rumah orang tuanya yang berlokasi di kawasan Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Tersangka diciduk petugas tanpa perlawanan berarti saat bersembunyi di lokasi pelariannya di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Selasa malam (26/5) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan RE dilakukan berdasarkan laporan resmi yang dilayangkan oleh ayah kandungnya, Asnam, pasca-kejadian hilangnya sepeda motor pada Minggu (10/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor merk Honda Stylo warna krem dengan nomor polisi BA 6691 SAE yang sedang terparkir di teras rumah. Modusnya, pelaku terlebih dahulu mencuri kunci remote ganda motor tersebut dari dalam kamar adiknya pada April 2026 lalu,” ujar Subrata, Rabu (27/5).

Misteri hilangnya motor tersebut mulai menemui titik terang saat salah seorang rekan anak korban melihat kendaraan matik berdesain retro itu tengah dikuasai oleh orang lain. Setelah ditelusuri secara saksama oleh penyidik, sepeda motor tersebut ternyata sudah digadaikan oleh pelaku kepada seorang warga di Batang Tian senilai Rp5 juta.

Berbekal bukti permulaan yang cukup, tim opsnal langsung bergerak mengepung rumah tempat persembunyian pelaku di Jorong Batang Tian.

“Untuk menghindari sergapan petugas, pelaku sempat bersembunyi di area yang gelap di sekitar luar rumah temannya, namun kesigapan personel di lapangan membuat pelaku berhasil diringkus,” kata Kasat Reskrim memaparkan.

Di hadapan penyidik, tersangka RE mengakui semua perbuatannya. Ironisnya, pelaku mengaku sudah empat kali mencuri barang-barang di rumah orang tuanya, namun selama ini pihak keluarga selalu memilih berdamai dan tidak melaporkannya ke polisi.

“Pelaku berdalih nekat mencuri sepeda motor karena merasa sakit hati tidak diberikan sejumlah uang oleh orang tuanya. Sementara uang hasil gadai motor tersebut habis digunakannya untuk memenuhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Subrata.

Tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem saat ini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Atas perbuatan berulangnya, RE dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ak/*)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?