Home » Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Budaya Minangkabau

Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Budaya Minangkabau

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6).

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, serta Ketua DPRD Kota Padang Muharlion bersama para wakil ketua DPRD.

Sebelum pengesahan, rapat diawali dengan penyampaian laporan panitia khusus, pendapat akhir fraksi, serta pembacaan konsep keputusan dewan.

Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan perda tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman.

“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

Fadly menambahkan, Pemko Padang akan segera menindaklanjuti perda tersebut melalui kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat, mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menilai perda tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang.

“Perda ini mendukung peran Kerapatan Adat Nagari, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, ninik mamak, dan bundo kanduang,” ujarnya.

Tokoh adat Kota Padang Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie mengapresiasi pengesahan perda tersebut dan berharap implementasinya diperkuat di tingkat nagari.

“Kita berharap implementasi Perda ini diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari agar pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” katanya. (red)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?