Home » Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Sikabu di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, tahun anggaran 2020. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp7,5 miliar berdasarkan hasil audit resmi.

Wakil Kepala Kejati Sumbar Mukhlis didampingi Aspidsus Arjuna menyebutkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BB selaku Direktur Utama PT Maidah Rekajaya, serta A selaku kuasa direksi.

“Ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Anak Air, Kota Padang,” ujar Mukhlis, Kamis (18/6/2026) malam.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, kerugian negara tercatat sebesar Rp7.505.864.409,09.

Kasus ini berawal dari proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang yang dibiayai melalui hibah BNPB tahun 2020 dengan nilai awal Rp25,4 miliar. Pekerjaan kemudian dimenangkan PT Maidah Rekajaya dengan nilai kontrak Rp22,3 miliar yang mengalami adendum menjadi Rp24,5 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek diduga tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai kontrak, melainkan dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme kuasa direksi.

Enam bulan setelah serah terima sementara (PHO), struktur jembatan mulai mengalami kerusakan hingga akhirnya dilaporkan runtuh pada 7 Mei 2023. Kerusakan tersebut membuat jembatan dinyatakan tidak aman dilalui masyarakat.

“Jembatan Sikabu Kayu Gadang dalam kondisi berbahaya dan akhirnya mengalami keruntuhan,” kata Mukhlis.

Kejati Sumbar juga mengacu pada hasil kajian teknis tim ahli Universitas Jambi yang menyebutkan bahwa kegagalan struktur terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan kontrak, termasuk perubahan metode konstruksi tanpa perhitungan teknis yang memadai.

“Pelaksanaan pekerjaan berbeda dengan perencanaan dan kontrak,” demikian salah satu kesimpulan kajian ahli.

Kejati Sumbar menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut. (war)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?