PADANG, KP — Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial AR (34) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Kota Padang. Penangkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat atas aksi yang meresahkan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (7/7) sekitar pukul 16.00 WIB setelah penyidik mengumpulkan keterangan korban dan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Dua kejadian terjadi di kawasan Jalan Veteran sekitar tiga bulan lalu, sedangkan aksi terbaru diduga berlangsung pada Senin (6/7) di kawasan Pantai Padang.
Menurut polisi, pelaku menggunakan modus mendekati korban dan mengajak berbincang untuk mendapatkan kepercayaan. Saat korban lengah, pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan.
Pengungkapan kasus ini juga didukung rekaman kamera pengawas yang membantu penyidik mengidentifikasi pelaku hingga berhasil diamankan.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor guna mendukung pengungkapan kasus secara menyeluruh. (*/red)