PADANG, KP – Keluyuran saat jam belajar berlangsung, enam orang pelajar diamankan Satpol PP Kota Padang BKO Kecamatan Padang Timur, Jumat pagi (26/5). Keenam pelajar itu didapatiu tengah asik nongkrong di dalam warung di kawasan Simpang Haru oleh petugas Satpol PP bersama Kasi Trantib Kecamatan Padang Timur yang sedang melakukan patroli.
“Anggota mendapati mereka sedang asyik nongkrong di sebuah kedai, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan serta antisipasi tawuran, mereka kita bawa ke Mako Satpol PP untuk diamankan,” Kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Menurutnya, pihak keluarga dan sekolah mereka dipanggil sebagai penjamin serta diberi pembinaan di depan keluarga mereka agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
Mursalim berharap kepada seluruh pihak sekolah dan orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak didiknya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan.
Sementara itu, petugas Satpol PP melakukan penertiban ke sebuah rumah kos di Parak Jambu Indah 1, RT 01/RW 09, Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (25/5). Penertiban itu dilakukan berdasarkan laporan warga setempat yang menyebut bahwa kos tersebut bercampur-baur antara kontrakan laki laki dan perempuan.
“Masyarakat menduga kerap terjadi perbuatan maksiat di sana,” ungkap Kasi Operasi Satpol PP Padang Rozaldi.
Dalam pengawasan tersebut tidak ditemukan pasangan ilegal di dalam kamar- kamar yang dilakukan pemeriksaan. Meski demikian, pihak Satpol PP tetap memanggil pemilik kos guna dilakukan pemeriksaan oleh PPNS.
Rozaldi mengatakan, sesuai Perda Nomor 9 tahun 2016 terkait pengelolaan rumah kos dan penginapan, tidak diperbolehkan bercampur antara kos laki laki dan perempuan dalam satu lokasi.
“Kamar kos laki laki bersebelahan dengan perempuan sehingga dengan kondisi ini pemilik tempat kita panggil,” tutur Rozaldi. (mas)
