Home » Dokter dan Nakes Ancam Mogok Kerja Nasional

Dokter dan Nakes Ancam Mogok Kerja Nasional

Redaksi
A+A-
Reset

JAKARTA, KP – Dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang tergabung dalam lima organisasi profesi kesehatan mengancam menggelar mogok kerja nasional atau cuti pelayanan apabila DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan.

Kelima organisasi itu ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menuturkan, mogok kerja nasional itu akan dilakukan apabila DPR tetap melanjutkan membahas RUU Omnibus Law Kesehatan.

“Kalau tidak benar-benar mendapat perhatian dan akan dilanjutkan dengan pembahasan bahkan disahkan, maka dengan berat hati tanggal 14 Juni kami akan melakukan cuti pelayanan,” ujar Adib, saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6).

Adib menyebut, IDI akan berkoordinasi dengan semua organisasi profesi di tingkat pusat hingga cabang terkait persiapan aksi mogok kerja itu.

Meskipun berencana mogok kerja, ia mengatakan pihaknya tak akan mengabaikan urusan kegawat-daruratan masyarakat.

“Kami tetap mengedepankan pelayanan untuk emergency, termasuk pasien yang dirawat di ICU,” ujarnya.

Dalam unjuk rasa di depan gedung DPR, massa atau perwakilan dari lima organisasi profesi kesehatan menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Kesehatan yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Adib menilai, RUU Omnibus Law Kesehatan yang tengah dibahas DPR tidak mempertimbangkan masukan dari kelima organisasi terkait. Menurutnya, banyak persoalan penting yang diusulkan tidak masuk draf RUU tersebut.

Ia juga menilai, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan persoalan kesehatan di wilayah terpencil, bukan membuat aturan baru yang berpotensi bertabrakan dengan aturan lainnya di bidang kesehatan.

Selain itu, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah juga mengklaim bahwa tenaga medis dan kesehatan tak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU Kesehatan. Ia juga menganggap RUU usulan DPR itu tak dibahas secara transparan.

“Seruan para tenaga medis dan kesehatan akan RUU Kesehatan seperti angin lalu bagi pemerintah, sebagaimana terjadi sebelumnya dalam pembuatan UU Cipta Kerja yang tidak transparan,” ujarnya.

Kemudian, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi menyoroti muatan RUU itu yang dinilainya tidak memberikan kepastian terkait kontrak kerja bagi tenaga medis dan kesehatan.

“Belum tampak perbaikan dari perlindungan (hukum) bagi tenaga medis dan kesehatan dalam hal kontrak kerja,” ujarnya.

Sementara, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam menganggap, RUU Kesehatan berisiko menimbulkan standar ganda di antara organisasi profesi kesehatan. Hal itu, katanya, berpotensi membahayakan keselamatan pasien di kemudian hari.

Sedangkan Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Usman Sumantri menilai, RUU Kesehatan seharusnya lebih mengoptimalkan kemampuan tenaga medis dan kesehatan dalam negeri ketimbang lulusan luar negeri. Menurutnya, lulusan asing tak menjamin kualitas dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

“Pemerataan pelayanan kesehatan dapat dicapai dengan mengoptimalkan peran dan kemampuan dari tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ada di Indonesia, sehingga perlu dipertimbangkan pemanfaatan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri,” tegasnya.

Unjuk rasa yang bertajuk ‘Aksi Damai Jilid 2’ penolakan RUU Kesehatan itu tak hanya digelar di Jakarta. Aksi yang sama juga digelar di daerah lain dengan tuntutan yang sama, yakni menolak Omnibus Law RUU Kesehatan. (vci)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?