JAKARTA, KP – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan disebut mempunyai utang kepada perusahaan Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang belum dibayarkan sejak tahun 1998.
Jusuf menceritakan, awalnya dia memiliki deposito sebesar Rp78 miliar yang tersimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Pada 1998, perbankan mengalami kesulitan hingga mengalami kebangkrutan dan dilikuidasi, termasuk Bank YAMA.
Saat itu hadir Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memberikan dukungan kepada perbankan. Namun, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya. Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank YAMA, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
“Terus deposito kami enggak dibayarkan dengan alasan pemegang saham Citra Marga (CMNP) berafiliasi dengan Bank YAMA,” kata Jusuf, dikutip dari VIVA, Rabu (7/6).
“Saya bilang mana ada itu, kami gugat di pengadilan 2012. Waktu 2014 atau 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA), inkrah, menang. Harus dibayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah,” jelas pria yang akrab disapa Babah Alun itu.
Lalu, ia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon. Seharusnya utang beserta bunganya berjumlah Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.
“Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah, saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian,” ucapnya.
Janji tak dipenuhi. Jusuf menyebut utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. Ia bahkan sampai keliling mengadu ke berbagai pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk menagih utang tersebut.
Jusuf menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan yang kala itu menelepon Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara agar utangnya dibayar.
Ia juga mendatangi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tagihan utang dan bunganya sudah membengkak hingga Rp800 miliar. Namun, ia merasa hanya diberi harapan palsu.
Jusuf lalu bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu sekitar 2019-2020. Namun, DJKN selalu sulit dihubungi dengan dalih sedang memverifikasi hal itu di Kemenko Polhukam.
“Pada buang badan semua, PHP semua. Sudah 3 tahun verifikasi, enggak ada berita apa-apa. Makanya Polhukam cuma bersuara menagih utang obligor, harusnya bisa membantu juga kalau pemerintah punya utang ke swasta. Bersuara juga dong. Jangan nguber utang obligor saja, utang ke swasta bantuan nih,” imbuh Jusuf.
Ia mengaku belum pernah berkomunikasi langsung dengan Menko Polhukam Mahfud MD, tetapi ia berharap Mahfud turun tangan.
Jusuf menegaskan, utang Rp800 miliar harus dibayar demi kelangsungan proyek CMNP. Terlebih, CMNP adalah perusahaan publik yang menampung uang investor.
“Enggak mau (kena potong), mau tetap dengan hitungan Rp800 miliar sekarang. Saya enggak mau lagi ada kesepakatan karena kesepakatan yang lalu tidak diproses. Pemerintah harus bayar Rp800 miliar, terus berjalan bunganya sesuai putusan MA,” bebernya.
Menurut Jusuf, saat ini dirinya hanya bisa menunggu saja bila pemerintah mau membayar utang kepada perusahaannya.
“Menunggu aja, udah ngadu ke kiri kanan. Sudah ke Pak Luhut (Menko Marves), ke Pak Airlangga (Menko Perekonomian), sudah ke Bu Menteri, tinggal Tuhan aja kali yang belum saya ngadu,” ujarnya.
Menanggapi klaim bombastis Jusuf, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan pihaknya masih mengkonfirmasi apakah memang benar Kemenkeu masih berutang ke Jusuf.
“Kami lagi cek,” kata Prastowo, Rabu (7/6).
Sementara, saat dikonfirmasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kepala Sub Direktorat Humas Bernadette Yuliasari Mulyatno mengatakan masalah itu merupakan ranah Biro Advokasi Setjen Kemenkeu.
“Jadi bisa ditanyakan langsung ke sana ya,” tuturnya saat dihubungi wartawan.
SIAPA JUSUF HAMKA
Nama asli pria ini sebenarnya bukan Jusuf Hamka, melainkan Jauw A Loen atau Alun Joseph. Jusuf lahir dengan nama tersebut pada 5 Desember 1957 di Sawah Besar, Jakarta. Adapun nama Jusuf Hamka diambil saat dirinya masuk ke agama Islam pada tahun 1981. Nama tersebut diberikan langsung oleh Buya Hamka alias Abdul Malik Karim Amrullah yang menjadi pembimbingnya masuk ke ajaran Islam.
Jusuf lahir di tengah-tengah keluarga yang terpandang dan terpelajar. Ayahnya merupakan dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta dan ibunya adalah seorang guru.
Jusuf merupakan pemilik beberapa perusahaan, salah satunya PT Citra Margatama Surabaya yang berperan dalam pembuatan jalan tol Cawang-Tanjung Priok. Selain itu, Jusuf juga menjadi petinggi berbagai perusahaan, yakni dengan menjabat Komisaris Utama PT Mandara Permai, Komisaris Independen PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, Komisaris PT Indosiar Visual Mandiri, hingga Komisaris PT Mitra Kaltim Resources Indonesia
Jusuf Hamka juga pernah terlibat di politik sebagai bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Jusuf juga merupakan anggota Partai Golongan Karya (Golkar). Tak cukup di situ, Jusuf menjabat staf khusus di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Jusuf juga cukup kondang di tengah masyarakat lantaran kerap menjalankan kegiatan sosial, seperti mendirikan sebuah warung nasi kuning untuk masyarakat yang membutuhkan. Jusuf juga menghibahkan tanah seluas 10 hektare miliknya untuk pemakaman jenazah Covid-19. Ia juga mendirikan Masjid Babah Alun di Tanjung Priok, Jakarta Utara. (vci/cnn)
