Home » 1.334 Tenaga Honorer Tanah Datar Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

1.334 Tenaga Honorer Tanah Datar Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

Redaksi
A+A-
Reset

BATUSANGKAR, KP — Bupati Tanah Datar, Eka Putra, secara resmi melantik tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, dalam apel bersama di Lapangan Cindua Mato, Batusangkar, Rabu (24/12). Dari total 1.334 pegawai yang dilantik, komposisinya terdiri dari 1.154 tenaga teknis, 177 tenaga guru, dan 3 tenaga kesehatan.

Pengangkatan ini merupakan penantian panjang bagi para pegawai yang telah mengabdi mulai dari dua tahun hingga puluhan tahun. Keputusan ini juga menjadi bentuk komitmen nyata Pemkab Tanah Datar terhadap kesejahteraan aparatur, meskipun daerah tersebut saat ini masih dalam masa pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda akhir November lalu.

Bupati Eka Putra menjelaskan, sebagai PPPK Paruh Waktu, mereka kini resmi berstatus ASN, memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK), dengan masa kontrak kerja satu tahun terhitung sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.

“Pemerintah daerah berupaya maksimal agar tidak ada tenaga honorer yang terabaikan. Pengangkatan ini adalah bentuk tanggung jawab dan apresiasi atas pengabdian Bapak dan Ibu semua yang selama ini bekerja keras, bahkan turut berjuang di lapangan saat bencana melanda,” ujar Bupati Eka Putra di hadapan ribuan peserta dan keluarga.

Bupati menekankan agar para pegawai baru ini tidak semata-mata menilai pekerjaan dengan materi, melainkan meniatkannya sebagai ibadah untuk membantu masyarakat dan daerah secara profesional.

Bupati juga memberikan peringatan keras terkait kedisiplinan. Ia menegaskan bahwa kinerja seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, akan dievaluasi secara berkala. Bagi mereka yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan, Pemkab tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga pemutusan kontrak kerja. (yon)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?