Home » 23 Kampanye Calon Kepala Daerah di Limapuluh Kota Dibatalkan

23 Kampanye Calon Kepala Daerah di Limapuluh Kota Dibatalkan

BAWASLU: PENGAWASAN KAMPANYE JELANG MASA TENANG DIPERKETAT

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP – Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyebutkan bahwa 23 kampanye calon kepala daerah telah digagalkan karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

“Bawaslu, bersama Panwascam, telah mengawasi kampanye dan menggagalkan 23 kampanye yang tidak memiliki STTP. Hingga saat ini, telah berlangsung 234 kampanye calon kepala daerah,” kata Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota, David Alexsander dalam rapat koordinasi bersama stakeholder dengan tema “Optimalkan Pengawasan Bersama Stakeholder pada Pemilihan Serentak 2024”, Rabu (6/11) di Hotel Mangkuto Syariah Payakumbuh.

David menambahkan, masa tahapan kampanye hanya tersisa 17 hari sebelum masa tenang pada 23 November 2024. Pengawasan pada sisa waktu kampanye ini akan semakin intensif, terutama terkait dengan isu money politics, partisipasi pemilih, netralitas ASN, serta keamanan, ketertiban, dan pemutakhiran data pemilih.

“Pengawasan akan difokuskan pada money politics, partisipasi pemilih, netralitas ASN, keamanan, ketertiban, dan pemutakhiran data pemilih. Partisipasi stakeholder dalam pengawasan sangat penting, terutama untuk mencegah keterlibatan ASN dalam kampanye,” ujar David.

Dia juga mengingatkan bahwa ASN, pegawai BUMN, dan BUMD yang terbukti melanggar UU Pilkada dan aturan kampanye bisa dipidana. Potensi money politics harus diwaspadai karena baik pemberi maupun penerima bisa dijerat hukum. “Harapan kami, partisipasi bapak/ibu untuk mencegah pelanggaran, terutama di jajaran ASN, agar tidak berurusan dengan Bawaslu terkait netralitas,” tambah David.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Limapuluh Kota, Elsiwa Fajri, menyatakan pentingnya peran stakeholder sebagai pengawas partisipatif. “Bawaslu, meskipun sudah melantik petugas PTPS, tidak dapat mengawasi secara melekat pada setiap tahapan Pilkada. Oleh karena itu, pengawasan partisipatif oleh semua stakeholder sangat diperlukan,” ujarnya.

Elsiwa juga mengingatkan bahwa pemilihan serentak ini menjadi sejarah baru bagi Indonesia. “Pemerintah daerah telah menghibahkan dana sebesar Rp12 miliar untuk Bawaslu dan Rp25 miliar untuk KPU Kabupaten Limapuluh Kota. Kami berharap partisipasi masyarakat meningkat, dan Pilkada dapat berjalan sukses,” harapnya.

Elsiwa juga menegaskan agar ASN tidak terlibat dalam pelanggaran Pilkada. “Hingga saat ini, belum ada ASN yang melanggar di Kabupaten Limapuluh Kota. Kami berharap ASN hanya terlibat dalam memfasilitasi Pilkada, agar prosesnya berjalan lancar, damai, dan sukses,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Bawaslu juga menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Limapuluh Kota, yaitu Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Wendi Ahmad Wahyudi, yang membahas penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?