PASAMAN, KP – DPRD Sumbar mensosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Nagari Panti, Kabupaten Pasaman, baru-baru ini. Kegiatan dipimpin anggota DPRD Sumbar, Ali Muda, dan dihadiri perangkat nagari, tokoh masyarakat, serta perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Sumbar.
Ali Muda menegaskan, perda ini memberi kepastian hukum bagi pelaku UMKM. Menurutnya, usaha kecil dan koperasi tidak lagi berjalan tanpa arah. Mereka dilindungi, didorong, dan diberi ruang untuk berkembang.
“Perda ini diharapkan memperkuat daya saing UMKM sekaligus mengatasi masalah modal, manajemen, dan pemasaran, sehingga pelaku usaha kecil dapat bertahan dan berkembang menghadapi persaingan,” ujarnya.
Sementara, Wali Nagari Panti, Novri Andila Syafri Siregar menyebut, perda ini penting sebagai landasan hukum program pemberdayaan ekonomi.
“Koperasi Merah Putih yang kami bentuk sudah mulai berjalan. Kami berharap perda ini mendorong koperasi dan usaha kecil agar semakin maju,” ujarnya.
Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Syamsul Bahri menambahkan, koperasi harus berfungsi nyata sebagai penggerak ekonomi, bukan sekadar formalitas. Ia menekankan pentingnya koordinasi pemerintah nagari agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. (fai)