Home » ASN Pesisir Selatan Terancam Tak Dapat TPP Jika Tunggak Pajak Kendaraan

ASN Pesisir Selatan Terancam Tak Dapat TPP Jika Tunggak Pajak Kendaraan

Redaksi
A+A-
Reset

PESISIR SELATAN, KP – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengambil langkah tegas untuk mendorong kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) dalam membayar pajak kendaraan bermotor. ASN yang terbukti menunggak pajak akan kehilangan akses ke aplikasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Selatan, Mawardi Roska mengatakan, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari program pemutihan pajak kendaraan yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Gubernur memberikan dispensasi berupa keringanan denda dan pajak terutang. Menyikapi hal itu, kami telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 000.1.2.3/038/BPKPAD/2025,” ujar Mawardi.

Surat edaran tersebut mengatur kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan mutasi kepemilikan kendaraan ke wilayah administrasi Pesisir Selatan.

Mawardi menegaskan, ASN wajib menyelesaikan seluruh tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) paling lambat (28/7). Jika tidak, mereka tidak akan dapat mengakses sistem e-TPP untuk pencairan tunjangan kinerja.

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Pesisir Selatan telah mengirimkan daftar ASN penunggak pajak ke masing-masing instansi sebagai dasar penguncian sistem e-TPP.

Menurut Mawardi, proses verifikasi pembayaran pajak akan dilakukan oleh BPKPAD. Tanpa surat finalisasi dari instansi tersebut, aplikasi e-TPP ASN akan otomatis terkunci dan tidak dapat digunakan untuk proses administrasi keuangan.

“Verifikasi pembayaran pajak adalah syarat utama. Jika tidak bisa membuktikan sudah lunas, maka sistem akan memblokir otomatis dan tunjangan kinerja tidak akan diproses,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bukan diskriminasi, melainkan upaya menanamkan disiplin dan tanggung jawab ASN sebagai aparatur negara yang harus menjadi contoh bagi masyarakat. Program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Sumbar adalah kesempatan emas bagi ASN melunasi kewajiban mereka tanpa denda. Mawardi mengingatkan agar kesempatan ini tidak disia-siakan.

Pemkab berharap, kebijakan tegas ini dapat meningkatkan kepatuhan ASN terhadap pajak kendaraan secara signifikan, yang juga akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Selain itu, Pemkab juga berencana melakukan pemantauan berkala terhadap kepatuhan ASN dalam administrasi kendaraan, termasuk mutasi kepemilikan kendaraan pribadi ke wilayah Pesisir Selatan.

“ASN juga wajib melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Pesisir Selatan, agar kontribusi pajak masuk ke daerah kita. Ini sesuai dengan semangat otonomi daerah,” jelas Mawardi.

Mawardi mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan agar segera mengecek status pajak kendaraan mereka melalui samsat atau layanan online yang tersedia. (don)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?