Home » Bawaslu Pessel Gelar Rakor Pengelolaan Barang Milik Negara

Bawaslu Pessel Gelar Rakor Pengelolaan Barang Milik Negara

Redaksi
A+A-
Reset

PESISIR SELATAN, KP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), di ruang rapat kantor setempat, Kamis (15/5).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Kabag Administrasi Bawaslu Sumatera Barat, Mafral mewakili Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, serta Kabid Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pesisir Selatan, Nesvita Zikra.

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi mengatakan, rakor bertujuan untuk memastikan pengelolaan BMN berjalan sesuai ketentuan, mulai dari penatausahaan hingga pemindahtanganan aset.

“Pengelolaan BMN ini penting agar fungsi kelembagaan dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Sementara, Kepala Sekretariat Bawaslu Pessel, Rinaldi mengungkapkan, jumlah BMN yang terinventarisasi saat ini sebanyak 140 unit, terdiri atas aset berwujud dan tidak berwujud. Dari jumlah tersebut, 119 unit dalam kondisi baik, 3 unit rusak ringan, dan 18 unit rusak berat.

“Masih terdapat kekurangan barang yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas,” jelas Rinaldi.

Dalam pemaparannya, Mafral menguraikan pentingnya pengelolaan BMN sejak perencanaan, penatausahaan, pemeliharaan, pemusnahan hingga penghapusan.

“Setiap barang harus memiliki pencatatan yang jelas, baik dari sisi perolehan, pengelolaan, hingga pemanfaatannya,” tegasnya.

Ia menekankan, kelalaian dalam pengelolaan BMN bisa berdampak pada konsekuensi hukum bagi penanggung jawab barang.

Senada dengan itu, Kabid BMD BPKPAD Pessel, Nesvita Zikra menekankan bahwa pengelolaan BMN harus menjunjung prinsip akuntabilitas dan mendukung fungsi layanan lembaga pemerintah.

“Pengelola barang wajib memastikan pemegang barang memanfaatkannya secara penuh tanggung jawab dan teradministrasi dengan baik,” ujarnya. (don)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?