PESISIR SELATAN, KP — Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang tata naskah dinas guna meningkatkan pemahaman staf dan menciptakan tertib administrasi. Kegiatan berlangsung di Kantor Bawaslu Pesisir Selatan, Rabu (16/7).
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, menegaskan pentingnya penguasaan tata naskah dinas oleh seluruh staf agar produk administrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk menciptakan tertib administrasi, seluruh staf harus memahami tata naskah dinas,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Ia menjelaskan bahwa surat dinas merupakan bagian penting dalam komunikasi internal maupun eksternal lembaga. Kesalahan dalam penyusunan surat atau penyimpangan dari aturan tata naskah dinas dapat menimbulkan dampak hukum, baik bagi institusi maupun individu pegawai.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, menyebut kegiatan ini juga merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan tata naskah dinas selama ini. Ia menilai, masih banyak produk surat menyurat yang belum sesuai dengan pedoman yang berlaku.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh surat hasil kerja staf sudah sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas,” katanya.
Rinaldi juga menambahkan bahwa pemahaman terhadap regulasi ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam proses administrasi dan pengambilan keputusan kelembagaan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bambang Putra Niko; Kepala Subbagian Pengawasan, Ashari; serta Kepala Subbagian Administrasi, Novalina Elsa. (don)