LUBUK BASUNG, KP – Bupati Agam, Benni Warlis, menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan pedagang makanan yang berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
“Saya meminta Satpol PP untuk menertibkan seluruh pedagang makanan yang tetap berjualan pada siang hari selama Ramadan,” ujar Bupati Agam Benni Warlis di Lubuk Basung, Minggu (2/3).
Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan puasa, menjaga ketertiban masyarakat, serta mendukung lingkungan yang lebih tertib dan religius.
Laporan terkait adanya pedagang yang tetap berjualan pada siang hari diterima oleh Bupati dari jamaah Masjid Nurul Ikhlas Perumnas Talago setelah salat Subuh pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bupati segera menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di luar jam yang diizinkan.
Instruksi ini juga sejalan dengan Surat Edaran Bupati Agam Nomor: 400/70/Kesra/II/2025, yang mengatur berbagai ketentuan selama Ramadan, di antaranya: tidak membawa makanan atau minuman ke dalam ruang kerja. Pedagang makanan atau minuman dilarang berjualan di masjid dan musala agar tidak mengganggu ibadah salat tarawih. Penutupan tempat hiburan selama Ramadan.
Selain itu, Bupati Benni Warlis juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Agam untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, sehingga suasana Ramadan tetap nyaman dan kondusif bagi semua. (amc)
