Home » Bupati Andri Warman Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari

Bupati Andri Warman Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari

Redaksi
A+A-
Reset

AGAM, KP – Bupati Agam Andri Warman mengukuhkan perpanjangan masa jabatan wali nagari di Kabupaten Agam dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perpanjangan ini sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Sebanyak 92 wali nagari di Agam kini akan menjalani masa jabatan baru. Perpanjangan masa jabatan ini dibagi dalam tiga gelombang pelantikan. Wali nagari periode 2019-2025 akan diperpanjang hingga 2019-2027, periode 2021-2027 hingga 2021-2029, dan periode 2023-2029 hingga 2023-2031.

Bupati Andri Warman berharap perpanjangan ini dapat meningkatkan sinergitas antara pemerintah nagari, Pemkab Agam, dan masyarakat.

“Nagari adalah episentrum pembangunan, sehingga sinergitas yang baik diperlukan untuk keberhasilan pembangunan,” ujarnya.

Andri Warman juga meminta camat untuk melakukan pembinaan terhadap pemerintah nagari agar permasalahan dapat diselesaikan secara berjenjang.

Selain itu, masa jabatan Ketua TP PKK nagari juga diperpanjang.

“Ketua PKK sebagai pendamping wali nagari diharapkan dapat memahami tugas berat yang dipikul suaminya,” tambahnya.

Kepala DPMN Agam, Handria Asmi menambahkan, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan nagari di Kabupaten Agam. (rzk)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?