SIJUNJUNG, KP – Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, resmi memperpanjang masa jabatan 404 anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) se-Kabupaten Sijunjung dalam sebuah acara yang berlangsung di Gedung Pancasila, Rabu (4/9).
Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan berdasarkan Pasal 118 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Keputusan Bupati Nomor 188/45/124/KPTS-BPT-2024.
Dalam sambutannya, Bupati Benny mengucapkan selamat kepada para anggota BPN yang telah dikukuhkan dan diambil sumpahnya. Ia menegaskan, perpanjangan masa jabatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sah secara hukum melalui pengukuhan resmi.
“Amanah yang diberikan harus dilaksanakan dengan maksimal dan dipertanggungjawabkan setiap tahun kepada masyarakat,” ujar Benny.
Bupati juga mengingatkan pentingnya peran anggota BPN dalam menampung, menyalurkan, dan menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat serta pemerintah nagari. Selain itu, ia menekankan anggota bamus mengevaluasi pekerjaan mereka secara berkala dan memaksimalkan 13 tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dimiliki BPN.
Benny turut menyampaikan apresiasi atas kontribusi BPN dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Sijunjung, yang kini berada di peringkat 12 dari 19 kabupaten/kota di Sumbar.
“Sumber daya manusia adalah aspek penting yang harus kita siapkan. Terima kasih atas kerja keras Bapak dan Ibu semua,” ujarnya.
Acara pelantikan tersebut dihadiri unsur forkopimda, kepala OPD, serta para camat se-Kabupaten Sijunjung. (mas)
Bupati Benny Dwifa Perpanjang Masa Jabatan 404 Anggota Bamus Nagari
Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir berfoto bersama anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) se-Kabupaten Sijunjung, di Gedung Pancasila, Rabu (4/9).
301
