BUKITTINGGI, KP – Sebagai barometer politik Sumbar, Bukittinggi sepertinya mulai kehilangan tokoh untuk memimpin Kota Jam Gadang ini.
Menjelang hari pendaftaran calon wali kota/wakil walikota yang kurang dari 6 bulan lagi, baru incumbent yang dapat dipastikan maju kembali sebagai bakal Calon Walikota Bukittinggi periode 2025-2030. Yaitu petahana walikota Erman Safar (Gerindra) dan wakil walikota Marfendi (PKS). Sementara, Ramlan Nurmatias yang digadang-gadangkan untuk maju kembali hingga kini belum ada kepastiannya.
Pantauan KORAN PADANG, ketiga nama itu membutuhkan partai koalisi. PKS sebagai partai pemenang pemilu 2024 di Bukittinggi dan meraih 5 kursi DPRD, dapat mengajukan calon tanpa harus berkoalisi. Namun dilihat dari kondisi riil, PKS membutuhkan figur yang kuat baik untuk posisi calon walikota ataupun calon wakil walikota.
Sementara, Partai Gerindra pada Pilkada 2019 dapat mengusung sendiri calonnya karena saat itu menjadi partai pemenang. Akan tetapi, Gerindra tetap berkoalisi dengan PKS dan didukung oleh Partai Golkar. Sehingga, pasangan Erman Safar-Marfendi mampu mengalahkan incumbent Ramlan Nurmatias-Syahrizal Dt. Palang Gagah. Namun pada pilkada tahun ini, pasangan Erman Safar-Marfendi diperkirakan sulit untuk berpasangan kembali.
Sehingga, diyakini Partai Gerindra akan tetap mengusung Erman Safar sebagai calon walikota dan diprediksi akan berkoalisi dengan Partai Golkar. Dengan Golkar memiliki 3 kursi dan Gerindra 4 kursi, maka sudah mencapai 7 kursi.
Namun, siapa yang akan diusung oleh Partai Golkar masih menjadi dilema karena jika Ketua DPD Golkar Bukittinggi Dedi Chandra diusung sebagai calon wakil walikota, secara etika terkesan kurang tepat karena Dedi Chandra adalah adik kandung Erman Safar. Oleh karena itu, pilihan ada pada Jon Edwar yang merupakan anggota DPRD Bukittinggi dan mantan Ketua DPD Golkar Bukittinggi atau Edison Katik Basa, anggota DPRD Bukittinggi periode 2019-2024. Semuanya tergantung pada keputusan dari Partai Golkar.
Di sisi lain, Partai Gerindra memiliki kader yang mumpuni untuk mendampingi Erman Safar, yaitu Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial. Namun dengan perolehan 4 kursi di DPRD, Gerindra tidak bisa mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain.
Di sisi lain, Ramlan Nurmatias sepertinya masih dilanda kebimbangan. Ia sudah dua kali maju Pilkada Bukittinggi melalui jalur independen dan berhasil menang pada Pilkada 2014 namun kalah pada Pilkada 2019. Untuk Pilkada 2024 ini, Ramlan Nurmatias hampir dapat dipastikan tidak akan maju dari jalur independen karena ia sekarang merupakan Ketua Partai Demokrat Bukittinggi.
Di awal menjabat sebagai Ketua Demokrat, Ramlan memiliki target untuk memenangkan pemilu di Bukittinggi. Namun karena banyaknya persoalan partai yang harus diselesaikan, target tersebut tidak tercapai. Bahkan, Demokrat kehilangan satu kursi dari 4 kursi pada Pileg 2019 menjadi 3 kursi pada Pileg 2024 ini. Konsekuensinya, Demokrat harus mencari partai koalisi jika ingin mengusung Ramlan Nurmatias.
Mencari partai koalisi bagi Demokrat memang agak sulit, namun tidak tertutup kemungkinan untuk berkoalisi dengan PKS yang mengusung Marfendi atau dengan Nasdem yang bisa mengusung Asril selaku Ketua Nasdem Bukittinggi. Atau bisa juga berkoalisi dengan Zulhamdi Nova Chandra yang akan menjadi Wakil Ketua DPRD Bukittinggi maupun dengan Andi Putra, peraih suara terbanyak pada Pileg 2024. Semuanya tergantung pada masing-masing partai.
Selain nama-nama yang berkembang itu, nama lain yang cukup santer disebut sebagai bakal calon walikota atau wakil walikota Bukittinggi antara lain Fauzan Haviz (Ketua Partai Ummat), Muhammad Fadhli (dosen/pengusaha), David Chalid (aktor/pengusaha), Nofil Anoverta, dan H. Meldi Gandri. Semua bakal calon ini harus melalui proses panjang karena tidak memiliki partai dan harus mengikuti penjaringan bakal calon walikota/wakil walikota yang akan dibuka oleh partai politik dalam waktu dekat atau juga bisa melalui jalur independen.
Ketua Partai Nasdem Bukittinggi Asril saat dikonfirmasi KORAN PADANG, Minggu (3/3) menyebut, pihaknya masih menunggu petunjuk dari DPW Nasdem provinsi maupun dari DPP.
“Saat ini kita fokus pada penghitungan suara pileg. Yang pasti kita akan mengusung bakal calon walikota dan wakil walikota, tetapi dengan siapa berkoalisi kita tunggu arahan dari Nasdem provinsi dan pusat,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua PKS Bukittinggi, Ibnu Asis. Saat ini, fokusnya adalah pileg sedangkan untuk pilkada masih ada waktu.
“Kita tengah meraba kekuatan perserta Pilkada Bukittinggi. Tiba saatnya nanti akan kita ekspos,” ungkap Ibnu Asis.
Sementara, Sekretaris Partai Demokrat Bukittinggi Jeri Amiruddin juga mengatakan bahwa partainya fokus pada pileg dan untuk pilkada akan dibicarakan secara internal partai dalam waktu dekat.
“Apabila Ketua Demokrat Bukittinggi menyatakan maju, tentu kita akan mencari partai koalisi. Dengan siapa kita berkoalisi, inilah yang akan kita bicarakan secara internal,” ujarnya.
Wakil Ketua I DPC Gerindra Bukittinggi Beny Yusrial juga mengatakan bahwa untuk Pilkada 2024 masih menunggu petunjuk dan arahan dari DPP Gerindra. “Untuk Pilkada Bukittinggi, Gerindra tetap mengusung kader terbaiknya sebagai bakal calon walikota, yaitu Erman Safar. Siapa pasangannya serta dengan partai apa kita berkoalisi, kita tunggu petunjuk dan arahan dari DPP Gerindra,” ungkap Beny Yusrial.
TEKNIS PELAKSANAAN PILKADA
Pendaftaran calon kepala daerah (cakada) akan dimulai Agustus 2024 mendatang. Sementara pelantikan anggota DPRD hasil pemilu 2024 terpilih baru akan dilakukan mulai akhir Agustus hingga Oktober mendatang.
Meski demikian, pendaftaran calon kepala daerah (cakada) menggunakan hasil pemilu 2024 dan partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon adalah parpol yang sudah ditetapkan dalam pemilu 2024. Namun, aturan dan pelaksanaan pilkada tetap menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.
Dalam pasal 39 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota, diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Adapun syaratnya diatur pada Pasal 40, yaitu partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif di daerah yang bersangkutan.
Saat ini proses rekapitulasi berjenjang masih berlangsung dengan tenggat waktu terakhir adalah 20 Maret 2024. Setelah rekapitulasi nasional, dalam waktu 3×24 jam peserta pemilu bisa memasukkan gugatan ke MK. Jika tidak ada gugatan, maka bisa langsung dilakukan penetapan jumlah kursi DPRD di daerah tersebut dengan dasar surat keterangan dari MK. (eds)
