PAYAKUMBUH, KP – Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal nagari yang diterima Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato, Nagari Banja Laweh, Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten Limapuluh Kota periode 2018-2021, Sastri Rais dan Prison Nefel, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang. Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp441 juta.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Terdakwa Prison Nefel yang sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti 441 juta subsider 1 tahun 6 bulan, divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti 441 juta subsider 1 tahun.
Sementara, terdakwa Sastri Rais yang semula dituntut JPU 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh melalui Kasi Pidsus Saut Berhard Damanik, saat dihubungi wartawan terkait vonis kedua terdakwa yang telah ditahan sejak 7 bulan lalu itu. Ia menjelaskan, terdakwa Satri Rais merupakan mantan Walinagari Banjalaweh periode 2018-2021 dan terdakwa Prison Nefel merupakan Direktur Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato.
“Sidang pembacaan vonis digelar Senin malam (27/8),” kata Saut Berhard Damanik, kemarin.
Terkait vonis hakim tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga diketuai Saut Berhard Damanik masih pikir-pikir, begitu juga dengan kedua terdakwa.
Sebelumnya, Saut menerangkan bahwa peranan Sastri Rais dalam kasus dugaan korupsi itu adalah menerbitkan Peraturan Nagari (PERNAG) terkait penyertaan modal yang diterima oleh BUMNAG 2018-2021 yang mencapai Rp700 juta. BUMNAG tersebut bergerak dalam bidang penggemukan sapi. Akan tetapi dalam menjalankan kegiatannya, BUMNAG di bawah pimpinan Prison Nefel tidak berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). (dst)
