LIMAPULUH KOTA, KP – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Payakumbuh masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023.
Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, meski pihak rekanan yang terlibat dalam proyek senilai Rp3.558.920.500 itu telah menyerahkan uang sebesar Rp49,3 juta kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Direktur CV Mustika, Yoni Putra, melakukan penyerahan uang sejumlah Rp49,3 juta itu melalui kuasa Direkturnya, Maisal Rozi, Jumat lalu (23/2). Uang tersebut selanjutnya dititipkan di rekening BRI Cabang Payakumbuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Slamet Haryanto melalui Kasi Pidsus Saut Berhard Damanik, mengkonfirmasi penerimaan pengembalian uang terkait penyelidikan pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota. Meski demikian, ia memasdtikan proses penyelidikan tetap berlanjut.
Terkait penghitungan kerugian negara, Saut menyampaikan, proses audit sedang berlangsung di BPKP setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan penggeledahan di beberapa ruangan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis (7/3).
Penggeledahan yang dilakukan belasan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota itu melibatkan Kasi Pidsus, Kasi Intel, serta Kasi Barang Bukti (BB). Selain melakukan penggeledahan selama sekitar 4 jam, penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh juga menyita sejumlah dokumen dan sisa pakaian hasil pengadaan sebagai barang bukti. (dst)