PADANG, KP – Enam orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) disidangkan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Jumat (2/5) lalu. Sidang ini dipimpin Hakim Tunggal Anton Setiawan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan para pelanggar telah lebih dulu diberikan teguran lisan maupun tertulis. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga kasus dilanjutkan ke meja hijau.
“Mereka dijatuhi sanksi berupa denda administratif antara Rp300.000 hingga Rp500.000, atau hukuman kurungan selama tiga bulan,” ujar Chandra, Senin (5/5).
Penindakan ini merujuk pada Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Chandra berharap sidang tipiring ini memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan. “Penegakan Perda ini bertujuan menjaga ketertiban umum di Kota Padang, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. (nda/*)
