Home » Eskavator Sitaan Dipinjamkan ke Pemilik, Transparansi Penyidikan Dipertanyakan

Eskavator Sitaan Dipinjamkan ke Pemilik, Transparansi Penyidikan Dipertanyakan

KASUS TAMBANG GALIAN C DIDUGA ILEGAL DI PADANG PARIAMAN

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG PARIAMAN, KP – Polres Padang Pariaman meminjamkan tiga unit ekskavator sitaan dari lokasi tambang galian C diduga ilegal di Tong Blau, Kenagarian Kasai, Kecamatan Batang Anai, kepada pemiliknya. Alat berat tersebut sebelumnya diamankan sebagai barang bukti bersama lima unit truk dan bongkahan batu di depan Mapolres Padang Pariaman.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu AA Reggy menjelaskan, ketiga alat berat itu dipinjamkan kepada pemiliknya yang berada di lokasi saat penggerebekan. Sedangkan pemilik tambang maupun operator alat berat itu tidak berada di lokasi.

“Jadi pemilik alat berat tersebut datang ke Reskrim mengajukan peminjaman alat berat tersebut. Kita minta juga jaminannya, pokoknya secara administrasi sudah lengkap persyaratan pinjam pakainya,” tutur Reggy saat dikonfirmasi, Selasa (20/5).

Ia menambahkan, alat-alat tersebut dapat dihadirkan kembali sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

“Yang punya alat 3 orang juga, kasus ini juga terus berjalan dan sudah masuk penyidikan, sekarang kita lagi mencari tersangkanya. Jadi kalau terlalu lama di sini kan dan tidak terurus, maka kita pinjamkan dulu,” kata Reggy.

Ia menyebut, pihaknya masih mencari penambang untuk memastikan apakah pemilik alat terlibat atau tidak. Saat ini, pengelola tambang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial B.

Pengamat Hukum Pertanyakan Transparansi Penyidikan

Sementara, advokat dan pengamat hukum, Ferry Indria Nugraha, mempertanyakan keputusan Polres Padang Pariaman meminjamkan alat berat sitaan tersebut.

“Patut dipertanyakan pinjam pakai alat berat tersebut kepada pemiliknya. Sebab, yang namanya barang bukti suatu tindakan kejahatan itu diikat juga oleh hukum. Jika terjadi sesuatu dan lain hal, misalnya hilang atau pemiliknya melarikan diri, siapa yang bertanggung jawab?” tanya Ferry.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus jelas dan transparan mengingat institusi kepolisian kerap disorot masyarakat.

Ia juga menyorot penyitaan barang bukti sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu namun hingga kini belum jelas siapa tersangkanya.

“Apakah proses hukumnya jalan atau tidak? Seandainya proses hukumnya tidak jalan, maka patut dipertanyakan pinjam-pakai tiga unit alat berat hasil sitaan itu,” kata alumni Fakultas Hukum UBH itu. (wrm)

 

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?