PADANG, KP — Pemerintah Kota Padang mulai memacu optimalisasi pendapatan daerah dengan menyelaraskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah strategis itu dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6), dipimpin langsung Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir.
Rapat tersebut bertujuan menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fadly Amran menegaskan, perubahan Perda harus mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan kemudahan layanan bagi masyarakat serta pelaku usaha.
“Perubahan regulasi ini harus memperkuat tata kelola pendapatan yang efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam Perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah meningkat menjadi Rp3,05 triliun. Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta lebih agresif menggali potensi pajak dan retribusi.
“Kita tidak boleh melewatkan potensi sekecil apa pun. Inovasi harus dilakukan untuk menjangkau sumber PAD baru, terutama di sektor pariwisata, perdagangan, perpajakan, dan layanan kesehatan,” tegasnya.
Sementara Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir menambahkan, setiap penambahan objek pajak dan retribusi harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Kita perlu memetakan potensi secara detail, mulai dari pemanfaatan fasilitas publik hingga sektor usaha seperti hotel dan restoran,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Padang, Atos menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menyebut terdapat sejumlah poin yang perlu disempurnakan, termasuk pengaturan retribusi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta penyesuaian opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Selain hasil evaluasi Kemendagri, kami juga mengakomodasi usulan objek retribusi baru dari OPD guna memperkuat basis pendapatan daerah,” ujarnya. (red)