Home » Gantikan Deni Asra, Zulhikmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota

Gantikan Deni Asra, Zulhikmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Limapuluh Kota, Zulhikmi Dt. Rajo Suaro dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota mengantikan Deni Asra yang mundur sebagai anggota DPRD karena maju sebagai calon bupati dalam Pilkada 2024.

Pengucapan sumpah itu digelar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (9/1) di ruang sidang DPRD di kawasan Bukik Limau Kecamatan Harau.

Selain dihadiri Bupati Limapuluh Kota yang diwakili Sekretaris Daerah, Herman Azmar juga hadir Muspida, OPD, tokoh masyarakat, niniak mamak dan berbagai unsur lainnya.

Ketua DPRD Limapuluh Kota, Doni Iklhas usai membuka rapat paripurna, dihadiri dua unsur pimpinan DPRD lainnya menyebutkan bahwa proses PAW merupakan agenda penting sebagai bagian dari simbol demokrasi yang berjalan, selain itu PAW juga merupakan pemenuhan hak masyarakat.

“PAW ini merupakan agenda penting dan simbol demokrasi yang sedang berjalan, termasuk pemenuhan hak masyarakat. Ini (PAW) tidak hanya pengisian kekosongan anggota DPRD, namun juga untuk meningkatkan kinerja DPRD,” ucap Doni.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Limapuluh Kota itu juga mengatakan bahwa tugas utama DPRD adalah untuk mewakili aspirasi masyarakat, sehingga kedepannya diharapkan seluruh anggota DPRD untuk terus menjalin kerjasama. “Tugas utama DPRD adalah untuk mewakili aspirasi masyarakat, sehingga kedepannya diharapkan seluruh anggota DPRD untuk terus menjalin kerjasama.” tutupnya.

Usai pembukaan rapat paripurna, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar tentang pemberhentian Deni Asra sebagai anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2024-2029 serta pembacaan SK pengangkatan Zulhikmi sebagai anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dari Fraksi Partai Gerindra.

Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Doni Iklhas secara resmi mengambil sumpah jabatan dan melantik Zulhikmi sebagai anggota DPRD. Prosesi juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, penyerahan SK dan pemasangan PIN anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2024-2029.

Bupati Limapuluh Kota diwakili Sekretaris Daerah, Herman Azmar saat memberikan sambutan berharap pengucapan sumpah jabatan dan pelantikan Zulhikmi dapat menambah semangat baru bagi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. Dengan telah dilantiknya mantan birokrat senior dan tokoh adat itu memberikan warna baru bagi Kabupaten Limapuluh Kota. “Selamat bagi Bapak Zulhikmi yang baru saja dilantik dan terima kasih kepada Bapak Deni Asra. Semoga pengucapan sumpah dan pelantikan ini menambah semangat baru bagi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota,”ucapnya.

KEBANGGAAN MASYARAKAT AKABILURU

Dilantiknya Zulhikmi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 171-909-2024 itu menjadi kebanggan tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota, khususnya di Kecamatan Akabiluru.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KAN, Akabiluru, Saiful Hadi. “Alhamdulillah, kita berharap Zulhikmi sebagai anggota dewan kedepan bisa amanah.” ujarnya. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?