Home » Jadi Korban Mafia Tanah, Laporkan ke Hotline ATR/BPN

Jadi Korban Mafia Tanah, Laporkan ke Hotline ATR/BPN

Redaksi
A+A-
Reset

JAKARTA, KP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan hotline pengaduan untuk masyarakat yang menghadapi masalah pertanahan. Hotline ini dapat dihubungi di nomor 081110680000 dan disediakan untuk menangani pengaduan terkait persoalan pertanahan dan tata ruang.

Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat kunjungan kerjanya ke Kantor Pertanahan Pekanbaru, Riau, seperti dikutip dari laman viva.co.id, Selasa (4/6).

AHY menegaskan, dengan adanya hotline ini, masyarakat yang memiliki masalah dengan mafia tanah dapat mengadukan kasusnya dengan lebih mudah.

“Nanti bisa disampaikan apa pengaduannya, apa masalah dan kasusnya, sehingga kami bisa atasi dan paling tidak kami atensi secara lebih responsif lagi,” kata AHY.

Ia menjelaskan, melalui hotline tersebut, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk merespons pengaduan secara tanggap dan efektif sebagai bagian dari upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.

“Jadi tidak usah ragu-ragu, tidak usah takut kalau ada masalah-masalah yang tidak bisa dihadapi sendiri,” jelasnya.

Selain menyediakan hotline, AHY menyebut, mafia tanah akan diberantas secara progresif dan agresif melalui sinergi dan kolaborasi antar lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Komitmen untuk mewujudkan Wilayah Zona Integritas juga dilakukan di lingkungan ATR/BPN untuk memitigasi risiko masalah dari internal.

Ia juga mengungkapkan bahwa kementeriannya telah mengidentifikasi puluhan target operasi yang diindikasikan sebagai mafia tanah. Penindakan terhadap para mafia ini sangat dinantikan masyarakat, karena mafia tanah selama ini menyebabkan keresahan terkait rasa keadilan pertanahan di tengah masyarakat.

“Jangankan masyarakat kecil yang penghasilannya rendah, masyarakat yang kita anggap punya penghasilan tinggi, status sosial, dan ekonomi juga di atas, seringkali tidak berdaya menjadi korban mafia tanah. Ini merusak keadilan,” tukas AHY.

Di sisi lain, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Ilyas Tedjo Prijono menyebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk menyelesaikan sebanyak 86 kasus mafia tanah di tahun 2024.

“Tahun lalu ada 60 target, tapi terselesaikan 72 kasus,” ujarnya.

Ilyas menambahkan, mafia tanah menjadi hal yang mengganggu investasi dan pemerintah telah memberikan perhatian serius pada persoalan ini.

“Karena mafia tanah itu bisa mengganggu berbagai elemen, seperti investasi, kepastian hukum, dan perampasan hak orang lain,” kata Ilyas.

Kementerian ATR/BPN bersama kejaksaan dan kepolisian telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah dengan target penuntasan kasus yang terus meningkat setiap tahunnya. Dengan berbagai upaya ini, lanjutnya, diharapkan permasalahan mafia tanah dapat segera diatasi, sehingga keadilan pertanahan bisa terwujud di Indonesia. (vci)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?