Home » JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

SIDANG KASUS DUGAAN KORUPSI DI DISDIK SUMBAR

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar meminta agar majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat praktik di Dinas Pendidikan Sumbar. Hal itu dikatakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (18/10).

“Mohon agar majelis hakim menolak eksepsi yang dibacakan oleh para terdakwa karena masuk ke dalam materi pokok perkara,” kata JPU Irisan Nadeja.

Ia menegaskan, surat dakwaan yang dibuat sudah sesuai dengan ketentuan KUHAPidana dan telah menguraikan peristiwa yang terjadi secara terang.

“Surat dakwaan sudah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga eksepsi dari pihak terdakwa harus ditolak,” katanya.

Ia berharap majelis hakim menyatakan menolak eksepsi para terdakwa, lalu melanjutkan sidang atas perkara yang disebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5,5 miliar itu.

Sidang itu akan dilanjutkan kembali Selasa pekan depan (22/10) dengan agenda pembacaan putusan sela.

Pada bagian lain, dalam sidang itu JPU menghdirkan tujuh terdakwa secara langsung ke hadapan pengadilan. Mereka adalah rekanan yakni terdakwa Syafrudin (Direktur CV Inovasi Global), Erika (Direktur CV Bunga Tridara), Suherwin (Wakil Direktur CV Bunga Tridara).

Kemudian Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan Sumbar yaitu Raymon yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Rusli Ardion selaku Pejabat Pelaksana Teknisi Kegiatan (PPTK). Lalu Syaiful Abrar (Guru SMK) dan Doni Rahmat Samulo selaku mantan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemprov Sumbar.

Jaksa mendakwa mereka dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian subsider melanggar pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 yang sama, Juncto (Jo) pasal 18, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa menjelaskan bahwa perkara itu berawal ketika Dinas Pendidikan Sumbar melaksanakan pengadaan peralatan praktik utama untuk siswa SMK pada 2021. Anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebesar Rp18,072 miliar.

Pengadaan terbagi dalam empat paket pengadaan, yakni pengadaan untuk alat praktik sektor industri, sektor ketahanan pangan, kemaritiman, dan sektor pariwisata. Namun dalam pelaksanaannya, proses tender tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diduga dalam proses tender itu terjadi ‘persekongkolan’ atau manipulasi antara para terdakwa sehingga proyek akhirnya dimenangkan oleh perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa Syaiful Abrar ke terdakwa lainnya. Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.522.079.927. (ant)

 

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?