PADANG, KP – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar resmi menahan tujuh dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar, Kamis (6/6). Satu tersangka lainnya mangkir pada pemanggilan kedua.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman mengatakan, yang belum ditahan yakni Direktur PT Sikabaluan, Bayu Aji. Hadiman menegaskan pihaknya telah memasukkan Bayu Aji dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita akan tangkap dimanapun ia berada,” ujarnya.
Menurutnya, ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Anak Air, Kota Padang. Sementara, untuk tersangka perempuan akan dititipkan di rutan perempuan.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp60 juta serta satu handphone. Hadiman mengungkapkan, uang tersebut merupakan fee yang diterima tersangka Sy selaku Direktur CV Inovasi Global. Dia menerima dua persen dari hasil pekerjaan mereka.
“Telah dikembalikan Rp60 juta dari Rp69 juta. Sisanya akan dikembalikan dalam waktu dekat,” ucapnya.
Sedangkan handphone yang disita adalah milik DRS yang saat ditetapkan sebagai tersangka menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar.
Terkait nama-nama baru yang muncul dalam penyidikan, Hadiman mengatakan, seluruh tersangka masih bungkam.
“Penyidik sudah menanyakan secara detail siapa saja yang terlibat dan kemana aliran dananya. Sampai hari ini mereka masih bungkam. Saat ini tersangkanya masih yang delapan orang ini,” sebutnya, seperti dikutip dari laman katasumbar.com.
Berikut identitas 7 tersangka yang telah ditahan:
- R(KPA 4 Sektor Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman)
- RA(PPTK 4 Sektor Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman)
- SA(PNS/Guru SMKN 1 Padang)
- DRS (Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar)
- E (Direktur CVBunga Tri Dara)
- Su (Wakil Direktur CVBunga Tri Dara)
- Sy (Direktur CVInovasi Global)
KRONOLOGIS
Aspidsus Hadiman membeberkan, dalam perkara itu ditemukan adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dengan DRS, sehingga ditentukanlah para pemenang lelang. Proyek itu adalah pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.
“Dalam pengadaan tersebut, PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) terhadap barang yang diadakan dalam proyek. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor Internal Kejati Sumbar diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar,” terangnya.
Penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut berada pada empat kegiatan pengdaan alat praktik SMK yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021. Rinciannya, pada sektor maritim sebesar Rp472.012.774, sektor pariwisata sebesar Rp2.131.494.705, sektor hortikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan sektor industri Rp1.469.695.466. (ksc)
