JELANG akhir masa jabatan DPRD Sumbar periode 2019-2024, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar berhasil menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan optimal.
Hal ini dibuktikan sejak dilantik pada 28 Agustus 2019 dan akan segera berakhir pada 28 Agustus mendatang, tak satupun anggota DPRD Sumbar yang mendapat sanksi atau dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena melanggar tata tertib (tatib).
Ketua BK DPRD Sumbar, Muzli M Nur mengatakan, BK komitmen menjalankan tupoksi dengan sebaik-baiknya dalam membina anggota, agar mematuhi tatib yang dimiliki DPRD, baik tentang aturan rapat, berpakaian, kehadiran dan yang lainnya.
“Komitmen kita di BK adalah, 65 kita berawal dilantik, 65 kita berakhir. Kita tidak menginginkan ada anggota yang tersangkut permasalahan, dan berujung PAW,” ulasnya.
Dia menyebut indikator keberhasilan kinerja BK adalah tidak adanya kasus berat yang menyebabkan anggota dewan di berhentikan (PAW-red). BK terus mengawal tegaknya kode etik dewan yang harus dipatuhi setiap anggota, BK pun terus berkoordinasi dengan fraksi dalam pembinaan disiplin anggota DPRD Sumbar.
“BK harus memiliki koordinasi yang harmonis kepada unsur pimpinan maupun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya, sehingga pola penyelesaian persoalan bisa berjalan optimal,” katanya.
Dia menyebutkan, sebagai satu keluarga di lembaga legislatif (DPRD-red) menjaga marwah lembaga harusnya menjadi kesadaran sendiri, BK akan terus bekerja untuk menyelesaikan persoalan, kecuali itu tindak pidana yang telah masuk ranah hukum.
Dia juga mengatakan, secara kelembagaan DPRD Sumbar telah memiliki pedoman tata tertib dan kode etik dewan. Pada prinsipnya keberadaan dua dokumen itu adalah untuk peningkatan kinerja DPRD, bukan untuk menjatuhkan.
Tidak hanya telah memiliki Tata Tertib dan Kode Etik, DPRD Sumbar juga telah menyusun pedoman tata cara beracara yang telah berproses dan akan dibahas dengan panitia khusus (Pansus), penyusunan tata beracara memiliki kendala dalam penyelesaian, yaitu waktu yang singkat.
Namun yang pasti, tatib dan kode etik merupakan suatu landasan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Dia mencontohkan, kehadiran dalam rapat paripurna dan rapat-rapat yang telah dijadwalkan. Kemudian, mengenai pakaian sampai kepada perilaku anggota DPRD. (*)
