PADANG, KP — Perselisihan yang terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (27/7), berakhir damai. Kesepakatan perdamaian ditandatangani Sabtu malam (9/8) pukul 21.15 WIB di Balai Kota Padang, disaksikan unsur pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang.
Pihak pertama dalam perjanjian adalah Pendeta Fatiaro Dachi (56), pembina rohani Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) asal Nias yang berdomisili di Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur. Pihak kedua terdiri dari Ketua Suku Nan Sapuluh Syafri Tanjung Datuak Rajo Basa (66), Ketua LPM Kelurahan Padang Sarai Ahmad Saleh Rajo Bujang (39), tokoh masyarakat Iral Guci (52), dan Ketua Pemuda Padang Sarai Yendaniar (52).
Kedua pihak sepakat rumah milik Pendeta Fatiaro Dachi di Jalan Teratai, Padang Sarai, dapat dimanfaatkan sebagai tempat pendidikan anak-anak umat Kristen yang tidak memperoleh pendidikan agama formal di sekolah.
Mereka juga menyerahkan sepenuhnya pemulihan fisik, psikis, dan kesehatan dua anak korban, Oliviani Hulu dan Nurlim Manao, kepada Pemerintah Kota Padang dan instansi terkait hingga pulih sepenuhnya.
Kesepakatan memuat dukungan kepada Pemkot Padang dan instansi terkait untuk menyediakan dan menjamin tempat ibadah GKSI di bawah kepemimpinan Pendeta Fatiaro Dachi secara resmi di wilayah Padang Sarai. Poin penting lainnya adalah kesediaan pelaku meminta maaf secara terbuka dan penerimaan pihak korban atas permintaan maaf tersebut.
Kedua pihak berkomitmen tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum, menjaga keamanan dan kerukunan, serta menjunjung nilai-nilai kearifan lokal. “Kesepakatan ini adalah bentuk komitmen bersama untuk menjaga keharmonisan antarwarga. Semua pihak setuju untuk mengutamakan dialog dan musyawarah,” kata Syafri Tanjung Datuak Rajo Basa.
Pendeta Fatiaro Dachi menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang memfasilitasi perdamaian ini. Ia berharap langkah tersebut menjadi awal yang baik untuk saling memahami dan membangun kebersamaan.
Perjanjian ditandatangani tanpa paksaan, diketahui oleh Ketua FKUB Kota Padang Prof Dr H Salmadanis, Camat Koto Tangah Fizlan Setiawan, Kepala Badan Kesbangpol Tarmizi Ismail, dan Kepala Kemenag Padang Edy Oktafandi. (mas)