Home » KPU Sumbar Ingatkan Pemilih Pastikan Terdaftar Sebelum Pilkada 2024

KPU Sumbar Ingatkan Pemilih Pastikan Terdaftar Sebelum Pilkada 2024

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat yang memiliki hak pilih untuk memastikan bahwa dirinya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih dapat melakukan pengecekan baik dengan mendatangi petugas maupun melalui situs online yang telah disediakan.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, menyampaikan hal tersebut terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. “Pilkada akan serentak untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur serta kepala daerah di 19 kabupaten dan kota. Kami mengingatkan masyarakat yang memiliki hak pilih untuk memastikan terdaftar dalam DPT,” ungkap Medo, Kamis (14/11).

Medo juga menekankan bahwa menggunakan hak pilih adalah bentuk partisipasi penting dalam pembangunan daerah. “Kemajuan demokrasi sangat berpengaruh terhadap kemajuan daerah dan bangsa. Oleh karena itu, gunakan hak pilih, jangan golput, karena satu suara sangat menentukan kemajuan daerah,” tegasnya.

Pilkada 2024 di Sumbar akan mencakup pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati di 12 kabupaten, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota di 7 kota. Pilgub Sumbar diikuti oleh dua pasangan calon: Mahyeldi-Vasko Ruseimy (nomor urut 1), diusung oleh koalisi PKS, Gerindra, Demokrat, PBB, dan Partai Perindo; serta Epyardi Asda-Ekos Albar (nomor urut 2), diusung oleh koalisi PAN, Golkar, PDIP, Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora.

Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT Provinsi Sumbar untuk Pilkada 2024 mencapai 4.103.084 orang, yang akan memilih di 10.836 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 179 kecamatan di 19 kabupaten dan kota. (fai)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?