LIMAPULUH KOTA, KP – Kaum Dt. Sutan Simarajo pasukuan Payobadar Subaladuang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, memenangkan sengketa gugatan perdata atas tiga orang kaum Dt. Simarajo Nan Kuniang.
Sengketa ini telah berlangsung sejak akhir tahun 2021 dan mencapai puncaknya di Mahkamah Agung (MA) melalui putusan PK Nomor 287.PK/Pdt/2025 yang dikeluarkan pada 14 April 2025 lalu.
“Kami memasang plang putusan MA di empat lokasi tanah kaum kami yang telah inkrah di Mahkamah Agung dengan total luas sekitar 1,5 hektare,” ujar Mamak Kepala Waris Kaum Dt. Sutan Simarajo, Asmadi, didampingi Bundo Kanduang Lensasmi, Rabu (3/9).
Asmadi menambahkan, dalam perkara ini, mereka sebenarnya berstatus sebagai pihak tergugat. “Atas izin Allah SWT, kami bisa memenangkan gugatan perdata ini karena tanah ini memang hak kami,” katanya.
Untuk menghadapi sengketa ini, Kaum Dt. Sutan Simarajo memberikan kuasa kepada pengacara Zulhefrimen SH dan rekan. Zulhefrimen menjelaskan, setelah lebih dari empat tahun berperkara, ia bersyukur kliennya berhasil memenangkan gugatan hingga upaya hukum terakhir di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Menurutnya, barang bukti yang paling krusial dalam memenangkan sengketa ini adalah surat kepemilikan atau ‘sega’ kaum yang berasal dari tahun 1929 atas nama Hanafiah dan sega tahun 1974 atas nama Kimin, serta pengakuan dari pihak-pihak yang berbatasan dengan tanah tersebut. (dst)