PAYAKUMBUH, KP – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Payakumbuh menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba, berinisial MY (19 tahun) dan AU (24 tahun), dalam operasi tangkap tangan Operasi Antik Singgalang 2025, di sebuah rumah di Marah Adin, Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba, AKP Hendra mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi dan penggunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Kami menyelidiki dan mengarahkan operasi kepada kedua tersangka. Saat ini mereka ditahan untuk proses penyidikan,” ujarnya, Senin (30/6).
Ia menjelaskan, saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket ganja seberat 6,87 gram dalam plastik bening di saku celana belakang MY.
“Kedua tersangka mengaku ganja tersebut milik mereka dan dibeli dari seseorang berinisial DAM,” ungkap Hendra.
Menurutnya, polisi masih memburu DAM untuk pengembangan kasus.
AKP Hendra mengimbau warga Payakumbuh menjauhi segala bentuk aktivitas terkait narkotika.
“Kami akan menindak tegas tanpa kompromi terhadap pelaku narkoba,” tegasnya. (dst)