PADANG PARIAMAN, KP — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menerima bantuan dana tanggap darurat senilai Rp133 miliar dari Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Sumatera Barat, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.
Anggaran besar tersebut dialokasikan khusus untuk pemulihan cepat infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan layanan air bersih masyarakat yang mengalami kerusakan serius akibat bencana alam beberapa waktu lalu.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis menegaskan, dana tersebut merupakan bagian dari total usulan anggaran sebesar Rp277 miliar yang diajukan pemerintah daerah melalui PDAM. Sementara dana Rp133 miliar difokuskan untuk penanganan darurat yang mendesak, sisa anggaran sekitar Rp144 miliar direncanakan sebagai dana penguatan infrastruktur permanen jangka panjang yang diharapkan terealisasi pada akhir 2026 atau 2027 mendatang.
“Bantuan ini sangat berarti bagi kami di masa transisi pascabencana. Anggaran Rp133 miliar bukan angka yang kecil, sehingga kami berkomitmen memastikan pemanfaatannya optimal agar layanan air bersih bagi warga segera kembali normal dan berfungsi secara maksimal,” ujar Bupati John Kenedy Azis, saat menerima kunjungan Kepala BPBPK Sumbar di Kantor Bupati, Senin (29/12).
Kepala BPBPK Sumatera Barat, Maria Doeni Isa menjelaskan, Padang Pariaman menjadi salah satu prioritas penanganan nasional karena dampak bencana pada sektor infrastruktur permukiman dan air minum dinilai cukup signifikan. Dukungan ini merupakan respons cepat pemerintah pusat untuk memastikan aktivitas dasar masyarakat tidak terganggu lebih lama dan segera pulih pascaterjang musibah.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui PDAM kini tengah mempersiapkan langkah teknis agar pengerjaan rehabilitasi sarana vital ini dapat segera dieksekusi di lapangan. Sinergi antara pemerintah daerah dan pusat diharapkan mampu membangun kembali fondasi infrastruktur yang lebih tangguh dan berkelanjutan, guna menghadapi risiko bencana di masa depan demi keselamatan serta kenyamanan publik. (wrm)
